Bupati Gunung Mas tutup akses jalan PT ATA
Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong menutup sementara akses jalan keluar PT Archipelago Timur Abadi (ATA), karena tidak merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat setempat.
"Saya tutup sementara akses jalan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan buah sawit PT ATA sampai mereka merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat dan menghasilkan," kata Jaya S Monong usai pertemuan dengan PT ATA di wilayah Kecamatan Kurun, Jumat.
Ia mengungkapkan, selama itu belum selesai dan belum menghasilkan, maka saya minta tetap harus dibagi dari kebun inti 20 persen, sisa hasil kebunnya. Selama mereka tidak merealisasikan 20 persen dari kebun inti kepada masyarakat, maka akses jalan tetap kami tutup.
Baca juga: Sekda Gumas tekankan pentingnya data prodeskel untuk perencanaan pembangunan
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini mengatalan, sebenarnya pemkab sudah beberapa kali mengingatkan PT ATA agar merealisasikan kewajiban mereka terkait plasma.
Peringatan tersebut disampaikan sejak tahun 2019, 2020, 2021, 2022, hingga saat ini. Namun PT ATA dinilai tidak berkomitmen menyelesaikan pembangunan plasma, sehingga langkah tegas harus dilakukan.
Lebih lanjut, selama penutupan PT ATA juga harus tetap memenuhi kewajiban penggajian terhadap karyawan. PT ATA tidak boleh beralasan tidak menggaji karyawannya karena adanya penutupan akses jalan keluar angkutan CPO dan buah sawit.
Baca juga: Wabup Gunung Mas dorong optimalisasi penyelenggaraan Kampung KB
"Jika nantinya karyawan PT ATA tidak mendapat hak gaji, mereka diminta untuk melaporkan kepada Pemkab Gunung Mas melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM," tegas Jaya.
Sementara itu, Social Security and Litigation (SSL) PT ATA, Dani menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya mengikuti segala regulasi dan aturan yang ada, serta hormat dan tunduk kepada pemerintah.
"Kami tetap komitmen dan pembangunan kebun untuk masyarakat tetap berjalan," kata Dani.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas mulai uji coba terbatas aplikasi SIAPDES
GM PT ATA Sugianto Manik mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuka kebun masyarakat seluas 2.000 hektare di empat desa di sekitar perusahaan tersebut. Hasilnya sudah dinikmati masyarakat dan dibagikan secara berkala.
Untuk kewajiban terkait kebun plasma 20 persen yakni sekitar 1.000 hektare, saat ini sudah dibuka 150 hektare dan itu sudah tanam. Selain itu, ada sembilan unit alat berat beroperasi di areal plasma, di mana setiap harinya sekitar 3-5 hektare dibuka dan ditanam untuk kemitraan plasma.
"Jadi PT ATA komitmen untuk merealisasikan kebun plasma," demikian Sugianto Manik.
Baca juga: Bupati Gumas dorong petani lanjutkan budi daya cabai rawit
Baca juga: Bupati Gumas minta Pemuda Pancasila tingkatkan dukungan terhadap pembangunan
Baca juga: Sebanyak 1.762 peserta dan official ikuti Pesparawi VII Gunung Mas
Baca juga: Sebanyak 185 peserta ikuti Festival Anak Sholeh II Gumas
"Saya tutup sementara akses jalan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan buah sawit PT ATA sampai mereka merealisasikan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat dan menghasilkan," kata Jaya S Monong usai pertemuan dengan PT ATA di wilayah Kecamatan Kurun, Jumat.
Ia mengungkapkan, selama itu belum selesai dan belum menghasilkan, maka saya minta tetap harus dibagi dari kebun inti 20 persen, sisa hasil kebunnya. Selama mereka tidak merealisasikan 20 persen dari kebun inti kepada masyarakat, maka akses jalan tetap kami tutup.
Baca juga: Sekda Gumas tekankan pentingnya data prodeskel untuk perencanaan pembangunan
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ini mengatalan, sebenarnya pemkab sudah beberapa kali mengingatkan PT ATA agar merealisasikan kewajiban mereka terkait plasma.
Peringatan tersebut disampaikan sejak tahun 2019, 2020, 2021, 2022, hingga saat ini. Namun PT ATA dinilai tidak berkomitmen menyelesaikan pembangunan plasma, sehingga langkah tegas harus dilakukan.
Lebih lanjut, selama penutupan PT ATA juga harus tetap memenuhi kewajiban penggajian terhadap karyawan. PT ATA tidak boleh beralasan tidak menggaji karyawannya karena adanya penutupan akses jalan keluar angkutan CPO dan buah sawit.
Baca juga: Wabup Gunung Mas dorong optimalisasi penyelenggaraan Kampung KB
"Jika nantinya karyawan PT ATA tidak mendapat hak gaji, mereka diminta untuk melaporkan kepada Pemkab Gunung Mas melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM," tegas Jaya.
Sementara itu, Social Security and Litigation (SSL) PT ATA, Dani menyampaikan bahwa pihaknya selalu berupaya mengikuti segala regulasi dan aturan yang ada, serta hormat dan tunduk kepada pemerintah.
"Kami tetap komitmen dan pembangunan kebun untuk masyarakat tetap berjalan," kata Dani.
Baca juga: Pemkab Gunung Mas mulai uji coba terbatas aplikasi SIAPDES
GM PT ATA Sugianto Manik mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuka kebun masyarakat seluas 2.000 hektare di empat desa di sekitar perusahaan tersebut. Hasilnya sudah dinikmati masyarakat dan dibagikan secara berkala.
Untuk kewajiban terkait kebun plasma 20 persen yakni sekitar 1.000 hektare, saat ini sudah dibuka 150 hektare dan itu sudah tanam. Selain itu, ada sembilan unit alat berat beroperasi di areal plasma, di mana setiap harinya sekitar 3-5 hektare dibuka dan ditanam untuk kemitraan plasma.
"Jadi PT ATA komitmen untuk merealisasikan kebun plasma," demikian Sugianto Manik.
Baca juga: Bupati Gumas dorong petani lanjutkan budi daya cabai rawit
Baca juga: Bupati Gumas minta Pemuda Pancasila tingkatkan dukungan terhadap pembangunan
Baca juga: Sebanyak 1.762 peserta dan official ikuti Pesparawi VII Gunung Mas
Baca juga: Sebanyak 185 peserta ikuti Festival Anak Sholeh II Gumas