Diduga pelanggaran paten, DJI denda Rp93 triliun

id DJI,langgar hak paten,Kalteng,Diduga pelanggaran paten, DJI denda Rp93 triliun

Diduga pelanggaran paten, DJI denda Rp93 triliun

Tampilan DJI Avata yang baru didebutkan oleh DJI sebagai bagian dari drone First Person View (FPV) teranyarnya. (ANTARA/HO/DJI)

Jakarta (ANTARA) - Merespons desas-desus di platform media sosial yang mengklaim bahwa produsen drone DJI didenda sebesar 6 miliar dolar Amerika Serikat (sekitar Rp93,5 triliun) atas dugaan pelanggaran paten di AS, perusahaan tersebut segera mengeluarkan pernyataan membantah spekulasi tersebut.

Direktur Senior Perencanaan Strategis dan Komunikasi Eksternal DJI Christina Zhang menolak klaim tersebut, menjelaskan bahwa jumlah penyelesaian yang akurat, sebagaimana ditentukan oleh juri pada bulan April tahun ini, sebesar 279 juta dolar AS (sekitar Rp4,3 triliun), disiarkan Gizmochina, Sabtu (4/11).

Zhang menekankan bahwa kasus itu masih dalam proses persidangan dan hingga saat ini tidak ada informasi putusan yang diperbarui. DJI dengan tegas menentang keputusan juri, menyatakan bahwa produk-produk mereka tidak menggunakan teknologi Textron.

Textron yang merupakan perusahaan helikopter militer, menuduh DJI, produsen drone sipil, melakukan pelanggaran paten.

DJI berpendapat bahwa teknologi yang dipertanyakan pada dasarnya berbeda, dengan paten inti yang diacu oleh Textron diajukan pada tahun 2011. DJI telah menggabungkan teknologi ini ke dalam model XP3.1 mereka, yang dirilis pada 2009.

Mengingat keadaan itu, DJI menyatakan niatnya untuk mengeksplorasi jalur hukum lebih lanjut, mempertimbangkan kemungkinan melanjutkan bandingnya. Perusahaan tersebut tetap yakin pada proses hukum, percaya bahwa undang-undang setempat pada akhirnya akan memberikan penyelesaian yang adil dan tepat terhadap perselisihan yang sedang berlangsung.

Ketika kasus terus berkembang, DJI tetap teguh pada posisinya, membantah rumor dan mengukuhkan komitmennya untuk membela pandangannya di ruang sidang.

Pada 2021, Textron Inc., perusahaan kedirgantaraan Amerika Serikat, memulai tindakan hukum terhadap produsen drone China DJI Technology dengan tuduhan pelanggaran paten terkait sistem kendali penerbangan drone.

Kasus ini diajukan ke pengadilan federal di Waco, Texas, dengan tuduhan DJI dengan sengaja melanggar paten Textron terkait kemampuan hovering otomatis drone mereka.

Setelah menjalani persidangan selama satu minggu, kasus itu berakhir dengan kemenangan signifikan bagi Textron. Juri federal memutuskan untuk mendukung Textron, dengan memberikan perusahaan tersebut ganti rugi sebesar 279 juta dolar.

Juri menyatakan DJI bersalah atas pelanggaran paten Textron, meskipun DJI dengan tegas membantah dan bersikeras tentang perbedaan antara teknologi mereka dengan sistem helikopter militer Textron.

DJI merespons putusan tersebut, mengekspresikan ketidaksetujuan yang kuat dan mengonfirmasi tekad untuk secara tegas mempertahankan hak-hak hukum mereka.

Putusan itu datang di tengah kekhawatiran yang lebih luas, ketika Departemen Pertahanan Amerika Serikat sebelumnya telah membatasi investasi dalam DJI dan perusahaan-perusahaan China lainnya karena keterkaitan mereka dengan militer China.

Sepanjang proses hukum, DJI tetap berpendapat bahwa produk mereka tidak pernah dimaksudkan atau dipasarkan untuk penggunaan militer, dengan menekankan status drone sipil mereka.

Meskipun pembelaannya, pengadilan memutuskan untuk mendukung Textron, mencatat kemenangan hukum yang mencolok bagi perusahaan kedirgantaraan Amerika Serikat itu.

Penerjemah: Fathur Rochman