Serang (ANTARA) - Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku penipuan dengan modus lowongan kerja berinsial TS (57) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, pelaku kasus penipuan ini berhasil diamankan di kediamannya pada hari Minggu sekitar pukul 05.30 WIB.
"TS ditangkap lantaran telah melakukan penipuan lowongan pekerjaan terhadap korban Siti Rohilah Nurmalasari," katanya
Ia menjelaskan, sebelumnya TS menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT Lungcheong Brothers Industrial. TS menerima empat berkas lamaran dengan meminta uang sebesar Rp14,5 juta kepada korban.
"Namun setelah menerima berkas dan sejumlah uang, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada," katanya.
Karena merasa ditipu oleh TS akhirnya korban melaporkan pelaku ke Satreskrim Polres Serang dan TS beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Serang.
"Kami telah menyita barang bukti berupa printout transaksi dan buku tabungan milik korban," katanya.
Atas perbuatannya TS dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
KPU Palangka Raya minta paslon pilkada tak serang pribadi dalam debat
Sabtu, 2 November 2024 16:11 Wib
Khawatir serang anak sekolah, BKSDA Sampit berupaya tangkap beruang
Jumat, 18 Oktober 2024 17:48 Wib
BNN sebut satu keluarga terjerat kasus pabrik narkoba di Serang
Jumat, 4 Oktober 2024 8:50 Wib
Bawaslu temukan 3.227 APS langgar aturan
Rabu, 4 September 2024 19:11 Wib
Israel bantah serang tenda-tenda pengungsi di Rafah
Rabu, 29 Mei 2024 11:37 Wib
Ahmad Syauqi, putra Wapres Ma'ruf Amin resmi maju Pilgub Banten
Selasa, 21 Mei 2024 15:00 Wib
Israel bersiap hadapi serangan langsung Iran
Senin, 15 April 2024 0:18 Wib
Puncak arus balik diprediksi terjadi 13-14 April
Sabtu, 13 April 2024 14:14 Wib