Pemkab Gunung Mas ajukan Raperda Pendirian BUMD PDAM

id pemkab gunung mas, bupati gumas, jaya s monong, kuala kurun, raperda pdam, gumas, gunung mas, air bersih

Pemkab Gunung Mas ajukan Raperda Pendirian BUMD PDAM

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyampaikan sambutan saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (20/11/2023).  (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Mas Jaya kepada DPRD.
 
“Raperda tersebut bertujuan meningkatkan pengelolaan PDAM,” ucap Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
 
Dia menyebut, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
 
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini berharap Raperda tentang Pendirian BUMD PDAM Gunung Mas Jaya dapat dibahas dan disetujui bersama.
 
Sementara itu, fraksi-fraksi pendukung DPRD Gunung Mas sepakat raperda tersebut dibahas lebih lanjut. Hal itu disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.

Baca juga: Optimalkan deteksi stunting, 146 posyandu di Gumas mendapat bantuan alat antropometri
 
Fraksi pendukung yang dimaksud yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem-Hanura, dan Fraksi Gerakan Karya Bersatu (FGKB).
 
Secara khusus, FGKB melalui juru bicara Mambang A Singam menyampaikan sejumlah poin terkait raperda tersebut. Poin-poin yang dimaksud antara lain, raperda diharap menjadi payung hukum dan landasan hukum pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan serta aturan yang pasti, dan pelaksanaannya agar berjalan efektif serta efisien.
 
Poin lainnya adalah bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyedia air bersih secara keseluruhan, serta dapat bertanggung jawab dan menjalankan orientasi tujuan ganda yakni pelayanan publik maupun mendapat keuntungan.
 
“Public service oriented dan profit oriented itu kami harap bisa berjalan secara bersama-sama,” demikian Mambang A Singam.

Baca juga: DPRD Gunung Mas setujui usulan penetapan dua perda

Baca juga: Sekda Gunung Mas: Kedepankan nilai-nilai antikorupsi

Baca juga: Pemkab dan Kejari Gunung Mas bersinergi cegah penyalahgunaan keuangan desa