Kuala Kurun (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Mas Jaya kepada DPRD.
“Raperda tersebut bertujuan meningkatkan pengelolaan PDAM,” ucap Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
Dia menyebut, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini berharap Raperda tentang Pendirian BUMD PDAM Gunung Mas Jaya dapat dibahas dan disetujui bersama.
Fraksi pendukung yang dimaksud yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem-Hanura, dan Fraksi Gerakan Karya Bersatu (FGKB).
Secara khusus, FGKB melalui juru bicara Mambang A Singam menyampaikan sejumlah poin terkait raperda tersebut. Poin-poin yang dimaksud antara lain, raperda diharap menjadi payung hukum dan landasan hukum pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan serta aturan yang pasti, dan pelaksanaannya agar berjalan efektif serta efisien.
Poin lainnya adalah bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyedia air bersih secara keseluruhan, serta dapat bertanggung jawab dan menjalankan orientasi tujuan ganda yakni pelayanan publik maupun mendapat keuntungan.