DPRD Gunung Mas setujui usulan penetapan dua perda

id dprd gunung mas, pemkab gumas, raperda gumas, kuala kurun, gumas, gunung mas

DPRD Gunung Mas setujui usulan penetapan dua perda

Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar disaksikan Bupati Jaya S Monong dan lainnya, menandatangani kesepakatan bersama terkait dua raperda, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (20/11/2023). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) -
DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pemerintah kabupaten setempat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
 
“Dua raperda yang dimaksud yakni tentang APBD tahun anggaran 2024 dan tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas,” ucap Juru bicara Badan Anggaran DPRD Gunung Mas Untung Jaya Bangas, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
 
Politisi Partai Demokrat itu menyebut, laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Gunung Mas terhadap raperda tentang APBD 2024 untuk pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp1,248 triliun, belanja daerah sekitar Rp1,404 triliun.
 
Selanjutnya surplus atau defisit sekitar Rp156,2 miliar, penerimaan pembiayaan ditargetkan sekitar Rp167,3 miliar, pengeluaran pembiayaan sekitar Rp11,1 miliar, pembiayaan netto sekitar Rp156,2 miliar, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan nol rupiah.
 
“Penyusunan rancangan APBD 2024 ini diharapkan dapat berdampak bagi kemajuan pembangunan Gunung Mas di berbagai sektor, dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata pria yang akrab disapa UJB itu.

Baca juga: Sekda Gunung Mas: Kedepankan nilai-nilai antikorupsi
 
Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak legislatif atas persetujuan terhadap kedua raperda tadi.
 
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ini menyebut, selanjutnya kedua raperda tadi akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng, untuk dievaluasi dan difasilitasi.
 
Untuk diketahui, persetujuan tertuang dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Gunung Mas yang dalam hal ini ditandatangani langsung oleh Bupati, serta DPRD yang ditandatangani oleh ketua Akerman Sahidar, wakil ketua I Binartha, dan wakil ketua II Neni Yuliani.

Baca juga: Pemkab dan Kejari Gunung Mas bersinergi cegah penyalahgunaan keuangan desa

Baca juga: Bupati Gunung Mas ajak masyarakat amalkan nilai-nilai Pancasila

Baca juga: Forum Belum Hinje Hapakat Gumas jadi wadah aspirasi ormas