Danrem 102/Panju Panjung ingatkan anggotanya jangan terlibat politik praktis
Sampit (ANTARA) - Komandan Korem (Danrem) 102/ Panju Panjung Brigjen Bayu Permana mengingatkan prajurit TNI tidak boleh terlibat politik praktis.
"TNI harus tegak lurus dan menjaga netralitas, maka dari itu saya ingatkan agar prajurit TNI tidak terlibat politik praktis," ucapnya di Sampit, Selasa.
Hal itu ia sampaikan di depan puluhan anggota TNI dan anggota Persit di Aula Kehormatan Prajurit dalam kunjungannya ke Kodim 1015/Sampit.
Ia menjelaskan, TNI sebagai suatu institusi tidak berperan sebagai partisan yang bekerja untuk kepentingan suatu pihak, terutama dalam pesta demokrasi lima tahun sekali itu. TNI dituntut untuk selalu netral, tanpa panjang bulu.
Hal ini pun telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 yang di dalamnya mengatur terkait netralitas TNI.
"Yang utama kami sampaikan hari ini terkait netralitas tersebut, bahwa TNI tidak pandang bulu, bahwa kami tetap mengusung netralitas dalam pemilu ke depan," ucapnya.
Baca juga: Pelindo dukung pengerukan alur Mentaya untuk tingkatkan perekonomian Kotim
Sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh TNI selama masa pemilu.
Di antaranya pose ketika berfoto yang diunggah dan aktivitas di media sosial, tidak boleh sembarangan membuat maupun meneruskan unggahan di media sosial.
"Hal-hal yang berkaitan dengan pemilu sudah tegas disampaikan dan kami juga punya buku saku pemilu untuk prajurit, sehingga itu bisa menjadi pedoman prajurit dalam pelaksanaan pemilu," tuturnya.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pada lingkungan maupun fasilitas milik TNI tidak boleh terdapat atribut, seperti spanduk atau baliho dari calon legislatif maupun calon kepala daerah mana pun. Hal ini sebagai komitmen TNI dalam menjaga netralitas.
"Itu lah bentuk netralitas TNI, tidak ada kendaraan maupun tempat milik TNI yang digunakan untuk pemilu nanti," Imbuhnya.
Ia menambahkan, jika ada ditemukan ada anggota TNI yang melanggar aturan atau terbukti tidak netral, maka tentu ada sanksi yang akan dikenakan. Sanksi tersebut berupa sanksi disiplin hingga hukuman militer seperti yang telah diatur dalam Undang-undang.
"Sehingga ini sudah tegas sekali disampaikan oleh Pimpinan agar kita tetap netral dalam pelaksanaan pemilu ke depan, tidak boleh memihak calon mana pun," demikian Bayu.
Baca juga: DLU berharap program Tol Sungai Mentaya terwujud
Baca juga: Gagal panen picu lonjakan harga sawi hijau di Sampit
Baca juga: Pedagang sebut pencairan bansos buat harga telur di Sampit naik
"TNI harus tegak lurus dan menjaga netralitas, maka dari itu saya ingatkan agar prajurit TNI tidak terlibat politik praktis," ucapnya di Sampit, Selasa.
Hal itu ia sampaikan di depan puluhan anggota TNI dan anggota Persit di Aula Kehormatan Prajurit dalam kunjungannya ke Kodim 1015/Sampit.
Ia menjelaskan, TNI sebagai suatu institusi tidak berperan sebagai partisan yang bekerja untuk kepentingan suatu pihak, terutama dalam pesta demokrasi lima tahun sekali itu. TNI dituntut untuk selalu netral, tanpa panjang bulu.
Hal ini pun telah diatur dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 yang di dalamnya mengatur terkait netralitas TNI.
"Yang utama kami sampaikan hari ini terkait netralitas tersebut, bahwa TNI tidak pandang bulu, bahwa kami tetap mengusung netralitas dalam pemilu ke depan," ucapnya.
Baca juga: Pelindo dukung pengerukan alur Mentaya untuk tingkatkan perekonomian Kotim
Sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh TNI selama masa pemilu.
Di antaranya pose ketika berfoto yang diunggah dan aktivitas di media sosial, tidak boleh sembarangan membuat maupun meneruskan unggahan di media sosial.
"Hal-hal yang berkaitan dengan pemilu sudah tegas disampaikan dan kami juga punya buku saku pemilu untuk prajurit, sehingga itu bisa menjadi pedoman prajurit dalam pelaksanaan pemilu," tuturnya.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa pada lingkungan maupun fasilitas milik TNI tidak boleh terdapat atribut, seperti spanduk atau baliho dari calon legislatif maupun calon kepala daerah mana pun. Hal ini sebagai komitmen TNI dalam menjaga netralitas.
"Itu lah bentuk netralitas TNI, tidak ada kendaraan maupun tempat milik TNI yang digunakan untuk pemilu nanti," Imbuhnya.
Ia menambahkan, jika ada ditemukan ada anggota TNI yang melanggar aturan atau terbukti tidak netral, maka tentu ada sanksi yang akan dikenakan. Sanksi tersebut berupa sanksi disiplin hingga hukuman militer seperti yang telah diatur dalam Undang-undang.
"Sehingga ini sudah tegas sekali disampaikan oleh Pimpinan agar kita tetap netral dalam pelaksanaan pemilu ke depan, tidak boleh memihak calon mana pun," demikian Bayu.
Baca juga: DLU berharap program Tol Sungai Mentaya terwujud
Baca juga: Gagal panen picu lonjakan harga sawi hijau di Sampit
Baca juga: Pedagang sebut pencairan bansos buat harga telur di Sampit naik