Bupati Kotim usulkan pencabutan moratorium pembentukan BNNK
Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor berencana mengusulkan pencabutan moratorium pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Insyaallah, minggu depan saya akan bertemu langsung dengan Kepala BNN untuk mengupayakan agar Kotim tidak dimoratorium dan diizinkan untuk mendirikan BNNK," ucapnya di Sampit, Jumat.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah telah lama mematangkan persiapan pembentukan BNNK di Kabupaten Kotawaringin Timur. Lahan untuk pembangunan gedung BNNK Kotawaringin Timur pun telah disiapkan.
Namun, pembentukan BNNK tersebut belum bisa dilaksanakan karena saat ini moratorium masih diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, kasus penyalahgunaan narkotika di Bumi Habaring Hurung tersebut semakin tahun semakin meningkat. Bahkan, Halikinnor menyebut bahwa Kotawaringin Timur telah masuk zona hitam peredaran narkotika.
Kondisi tersebut tidak lepas dari lokasi kabupaten Kotawaringin Timur yang cukup strategis, khususnya Kota Sampit yang juga disebut kota transit.
Kota Sampit bisa diakses melalui jalur darat, udara, dan laut atau sungai. Hal ini justru kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.
Baca juga: Dipercaya pimpin Organda Kotim, Budi Hariono janjikan pembenahan dan peningkatan
"Karena posisi wilayah kita, sehingga memungkinkan untuk dilintasi peredaran narkoba. Kita tidak bisa menutup jalur masuk tersebut, tapi setidaknya kita bisa mencegahnya dengan meningkatkan pengamanan," tuturnya.
Halikinnor bermaksud, dengan berdirinya BNNK diharapkan terdapat sebuah lembaga yang bisa fokus dalam menangani masalah peredaran narkotika di Kotawaringin Timur.
Bahkan ia berharap pimpinan BNNK Kotawaringin Timur nantinya memiliki level setara AKBP di kepolisian, sehingga tentu memiliki kapabilitas mumpuni dalam menangani permasalahan narkoba, tentunya tetap berkolaborasi dengan Polres setempat.
"Selama ini kita memang sudah memiliki Satuan Reserse Narkoba di Polres, tapi diharapkan dengan adanya BNNK penanganan narkoba bisa lebih maksimal. Doakan saja, mudah-mudahan usulan ini disetujui sehingga paling tidak 2024 nanti BNNK sudah dibentuk," harapnya Halikinnor.
Sehubungan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menekan peredaran narkotika, dilaksanakan tes urine terhadap para ASN secara bertahap. Sejauh ini ada dua OPD yang telah melaksanakan tes urine, yakni Dinas Pendidikan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Halikinnor menegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Organda Kotim diminta perbaiki kekurangan
Baca juga: Pemkab Kotim bersiap hadapi tantangan era revolusi industri 4.0
Baca juga: Sekolah di Kotim diwajibkan bentuk TPPK cegah kekerasan anak
"Insyaallah, minggu depan saya akan bertemu langsung dengan Kepala BNN untuk mengupayakan agar Kotim tidak dimoratorium dan diizinkan untuk mendirikan BNNK," ucapnya di Sampit, Jumat.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah telah lama mematangkan persiapan pembentukan BNNK di Kabupaten Kotawaringin Timur. Lahan untuk pembangunan gedung BNNK Kotawaringin Timur pun telah disiapkan.
Namun, pembentukan BNNK tersebut belum bisa dilaksanakan karena saat ini moratorium masih diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, kasus penyalahgunaan narkotika di Bumi Habaring Hurung tersebut semakin tahun semakin meningkat. Bahkan, Halikinnor menyebut bahwa Kotawaringin Timur telah masuk zona hitam peredaran narkotika.
Kondisi tersebut tidak lepas dari lokasi kabupaten Kotawaringin Timur yang cukup strategis, khususnya Kota Sampit yang juga disebut kota transit.
Kota Sampit bisa diakses melalui jalur darat, udara, dan laut atau sungai. Hal ini justru kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.
Baca juga: Dipercaya pimpin Organda Kotim, Budi Hariono janjikan pembenahan dan peningkatan
"Karena posisi wilayah kita, sehingga memungkinkan untuk dilintasi peredaran narkoba. Kita tidak bisa menutup jalur masuk tersebut, tapi setidaknya kita bisa mencegahnya dengan meningkatkan pengamanan," tuturnya.
Halikinnor bermaksud, dengan berdirinya BNNK diharapkan terdapat sebuah lembaga yang bisa fokus dalam menangani masalah peredaran narkotika di Kotawaringin Timur.
Bahkan ia berharap pimpinan BNNK Kotawaringin Timur nantinya memiliki level setara AKBP di kepolisian, sehingga tentu memiliki kapabilitas mumpuni dalam menangani permasalahan narkoba, tentunya tetap berkolaborasi dengan Polres setempat.
"Selama ini kita memang sudah memiliki Satuan Reserse Narkoba di Polres, tapi diharapkan dengan adanya BNNK penanganan narkoba bisa lebih maksimal. Doakan saja, mudah-mudahan usulan ini disetujui sehingga paling tidak 2024 nanti BNNK sudah dibentuk," harapnya Halikinnor.
Sehubungan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menekan peredaran narkotika, dilaksanakan tes urine terhadap para ASN secara bertahap. Sejauh ini ada dua OPD yang telah melaksanakan tes urine, yakni Dinas Pendidikan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Halikinnor menegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Organda Kotim diminta perbaiki kekurangan
Baca juga: Pemkab Kotim bersiap hadapi tantangan era revolusi industri 4.0
Baca juga: Sekolah di Kotim diwajibkan bentuk TPPK cegah kekerasan anak