Palangka Raya percepatan konvergensi pencegahan dan penurunan stunting

id Palangka Raya percepatan konvergensi pencegahan-penurunan stunting, kalteng, palangka raya, stunting

Palangka Raya percepatan konvergensi pencegahan dan penurunan stunting

Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya mempercepat konvergensi program pencegahan dan penurunan stunting di kota setempat.

"Langkah pertama yang kami lakukan adalah dengan melakukan rapat koordinasi antar seluruh pihak di lingkungan Pemkot Palangka Raya," kata Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin.

Hera pun mengapresiasi atas terselenggaranya acara Rakor Percepatan Konvergensi Program Pencegahan dan Penurunan Stunting tersebut.

“Melalui Rakor ini akan mengingatkan kembali pada komitmen kita semua dalam upaya penanggulangan stunting secara konvergensi melalui program percepatan penurunan dan pencegahan stunting di Kota Palangka Raya,” kata Hera.

Disampaikan Hera, berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, angka prevalensi stunting di Palangka Raya masih tergolong tinggi, yakni 27,8 persen. Artinya 1 dari 4 anak di Palangka Raya mengalami stunting.

Baca juga: Penjabat Wali Kota minta Korpri tingkatkan kinerja dalam melayani masyarakat

Angka tersebut dinilai melebihi batas standar yang ditoleransi WHO, yaitu di bawah 20 persen. Sementara target Prevalensi Stunting di Kota Palangka Raya yaitu 16,05 persen di tahun 2023 dan 12,39 persen di Tahun 2024.

Lebih lanjut, Hera menyebutkan bahwa masalah stunting menjadi persoalan bangsa di masa sekarang dan masa depan.

“Jadi tugas kita sekarang ini yaitu bagaimana kita bisa mencapai visi Indonesia Emas Tahun 2045 dengan sangat serius mengupayakan penurunan stunting ini,” ucapnya.

Hera menyebutkan, Pemerintah tidak pernah kendur dalam mengupayakan penurunan stunting. Pada Agustus 2021 yang lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 72 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Jadi Perpres ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting. Target kita sangat jelas, kita ingin menurunkan prevalensi stunting hingga 14 persen pada tahun 2024,” tutupnya.

Baca juga: Disdik Palangka Raya ingatkan pelajar jaga kesehatan saat musim hujan

Baca juga: Pemkot Palangka Raya apresiasi swasta investasi bidang kesehatan

Baca juga: Dinas Perikanan minta Pokmaswas jaga kelestarian ekosistem perairan