Jakarta (ANTARA) - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar dari Heriyanto Tanaka," kata jaksa KPK ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam dakwaannya, disebut bahwa Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk meminta tolong kepada Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA.
Semua berawal dari kekalahan Heryanto Tanaka ketika menggugat ketua KSP Budiman Gandi Suparman. Putusan itu di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor putusan nomor 489/Pid.B/2021/PN SMG.
Heryanto lantas menggugat putusan tersebut ke MA. Dia lalu meminta Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mencarikan seseorang yang bisa memenangkan perkaranya di MA.
DTY menyanggupi hal tersebut dan mulai menghubungi Hasbi Hasan untuk membicarakan perkara tersebut. Pertemuan mereka terjadi pada bulan Maret 2022 di kantor Hasbi.
Setelah pertemuan tersebut, DTY berkomunikasi kembali dengan Heryanto untuk mengajukan biaya pengurusan perkara. Semula, DTY meminta uang sebesar Rp15 miliar rupiah.
Meskipun demikian, Heryanto tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
"Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada terdakwa melalui Dadan Tri Yudianto sebesar Rp11.200.000," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Uang tersebut pun diterima oleh DTY dan diberikan kepada Hasbi Hasan sebesar Rp3 miliar untuk mengurus perkara tersebut.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hasbi dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Disdik Palangka Raya diminta kelola dana BOSP secara transparan dan akuntabel
Sabtu, 27 April 2024 17:03 Wib
Tingkatkan sinergitas guna mengejar target penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp9,3 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 16:14 Wib
Masyarakat Palangka Raya diminta ikut gotong-royong bantu korban banjir
Kamis, 14 Maret 2024 20:37 Wib
Kasus dugaan suap perkara MA, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara
Kamis, 14 Maret 2024 19:58 Wib
Kemenangan Prabowo-Gibran berkat dukungan anak muda
Rabu, 14 Februari 2024 22:42 Wib
Zulhas tegaskan terkait tudingan Prabowo miliki 340.000 hektare lahan di Indonesia
Selasa, 9 Januari 2024 15:15 Wib
Transaksi perdagangan digital capai Rp533 triliun pada 2023
Kamis, 4 Januari 2024 22:19 Wib