Sampit (ANTARA) - Rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kepada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) masih tersandung kebijakan moratorium pembentukan BNNK.
“Pada prinsipnya kita didukung dan nanti saat penyerahan NPHD bantuan bangunan untuk mendirikan kantor BNNK saya harus hadir, tapi untuk pencabutan moratorium kita tunggu informasi dari BNN RI,” kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor di Sampit, Senin.
Tepatnya pada Senin (4/12) lalu, rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang dipimpin oleh Wakil Bupati Irawati didampingi Kepala BNNP Kalteng Brigjen Joko Setiono, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol, dan Kepala Bagian Setda Kotawaringin Timur Pintar melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Kemudian, pada Rabu (6/12), rombongan tersebut mengunjungi Kantor BNN RI di Cawang, Jakarta Timur. Kedua kunjungan ini untuk mengusulkan dibukanya moratorium pembentukan BNNK Kotawaringin Timur.
Baca juga: Penerbangan TransNusa di Kotim masih terhambat
“Ini merupakan perjuangan pemerintah daerah, semua demi anak-anak dan bangsa kita. Agar generasi penerus kita adalah muda-mudi berprestasi yang bebas dari narkoba,” ucap Irawati.
Kemenpan RB pada prinsipnya siap mendukung Kotawaringin Timur yang sudah dianggap memenuhi syarat secara regulasi, serta memperhatikan keamanan dan bahaya yang dihadapi masyarakat dari kejahatan penyalahgunaan dan Peredaran narkoba.
Untuk pencabutan moratorium pembentukan BNNK masih menunggu informasi dari BNN RI.
Irawati menyampaikan dalam pertemuan tersebut pihaknya diberikan dua pilihan oleh Kemenpan RB yang mendapat dukungan penuh dari BNN RI
Pertama, pembentukan BNNK akan digabung dengan daerah lainnya di wilayah Kalimantan Tengah. Namun, usulan satu ini tidak dilaksanakan, mengingat jarak antara Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya cukup jauh, sehingga tidak efektif.
Kedua, jika nanti ada kabupaten lainnya yang juga mengusulkan pembentukan BNNK dinilai tidak mendukung, maka bisa dialihkan ke Kabupaten Kotawaringin Timur
“Kita doakan saja, mudah-mudahan kita mendapat kabar baik dalam waktu dekat. Walaupun, masih moratorium, tapi karena kita mendesak dan ada dukungan dari provinsi, apalagi melihat kondisi di lapangan maka harapan kita pembentukan BNNK dapat segera terealisasi,” demikian Irawati.
Baca juga: Kotim akhirnya miliki rumah singgah untuk tangani PPKS
Baca juga: Pimpin pelantikan 81 Kades di Kotim, Bupati ingatkan jaga netralitas
Baca juga: Pasar Rakyat Mentaya Sampit resmi dialihkan menjadi Swalayan UMKM