Pemkab Kapuas naikkan insentif damang

id Pemkab Kapuas naikkan insentif damang, kalteng, kapuas, damang, adat

Pemkab Kapuas naikkan insentif damang

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Damang Kepala Adat yang dilantik dan dikukuhkan, Jumat (22/12/2023). ANTARA/All Ikhwan.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akan menaikkan isentif atau tunjangan Lembaga Kedamangan di daerah setempat.

“Damang Kepala Adat sebesar Rp3 juta, Sekretaris Damang Rp1 juta, Mantir kecamatan Rp750 ribu dan Mantir desa/ kelurahan 700 ribu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan di Kuala Kapuas.

Hal itu disampaikannya, usai menggelar kegiatan pelantikan dan pengukuhan Kepala Adat Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Basarang di Aula Rumah jabatan (Rujab) Bupati Kapuas.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pada 2024 mendatang Pemkab Kapuas juga memberikan bantuan dana berupa hibah sebesar Rp100 juta untuk Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten setempat, melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PMD Kapuas.

“Dengan adanya bantuan insentif ini, kita harapkan kinerja mereka (Lembaga Kedamangan) bisa lebih baik dan pelayanan mereka kepada masyarakat khususnya terkait dengan kelembagaan, Adat dan lainnya sebagainya bisa maksimal,” harapnya.

Baca juga: Legislator Kapuas terima penghargaan terbaik III Inovasi TTG

Sementara terkait pelantikan dan pengukuhan Damang Kepala Adat, pada 2023 ini ada sebanyak empat kecamatan yang masa jabatan Damang Kepala Adat berakhir, di antaranya Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Kuala dan Mandau Talawang telah dilakukan pelantikan dan pengukuhan pada tanggal 31 Juli 2023.

“Selanjutnya Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Tengah dan Basarang yang hari ini telah dilantik dan dikukuhkan,” terangnya.

Tujuan dari pelantikan dan pengukuhan ini, dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di kabupaten setempat, pasal 24 ayat 2, yang menyatakan bahwa sebelum memangku jabatan, Damang Kepala Adat diangkat berdasarkan mengucapkan sumpah/ janji menurut Agama atau Kepercayaannya masing-masing di hadapan Bupati atau Penjabat yang ditunjuk.

“Selamat atas dilantik dan dikukuhkannya Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Tengah dan Basarang, semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah,” demikian Budi Kurniawan.

Baca juga: Pemkab Kapuas dukung peningkatan kinerja kedamangan

Baca juga: Penjabat Bupati ajak masyarakat mendayagunakan potensi diri tingkatkan kesejahteraan

Baca juga: Pemkab Kapuas lakukan upaya penanganan banjir Mantangai