Muara Teweh (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Muhlis mengatakan pelaksanaan sidang isbat nikah di daerah ini dapat membantu masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan yang sah serta berkekuatan hukum mencatatkan pernikahannya.
"Saya berharap melalui sidang isbat seperti ini lah, banyak dari masyarakat kita yang terbantu untuk mendapatkan legalitas atau pengakuan pencatatan kependudukan dan sipil oleh negara, tentunya juga melalui sidang dan tahapan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Muara Teweh," kata Muhlis membuka sidang isbat di Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru, Rabu.
Kegiatan sidang isbat nikah ini dilaksanakan DPK Korpri bekerja sama dengan Pengadilan Agama Muara Teweh di Kelurahan Jingah dan Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.
Menurut dia, sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum dan mendapat legalitas dari negara.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki biaya, kata dia, hal ini sangat membantu masyarakat serta memberikan kemudahan, sehingga bagi pasangan keluarga yang belum tercatat pernikahannya, keturunan dari pasangan tersebut dengan tahapan sidang isbat dan proses tahapan dari pengadilan agama, maka akan mendapatkan status legalitas dari negara.
"Hal ini akan mempermudah bagi anak-anak dari pasangan yang menikah belum sah secara negara akan lebih mudah untuk menggapai cita-cita atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih baik lagi," katanya.
Pj Bupati sampaikan pesan kepada para peserta sidang isbat agar mengikuti seluruh rangkaian proses yang ada, sehingga akan memudahkan petugas untuk memberikan status legalitas pernikahan.
Kemudian, kata Muhlis, lengkapi segala sesuatu yang diminta oleh petugas, sehingga proses untuk mendapatkan legalitas pernikahan juga segera. Berkata jujur tentang status pernikahan, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat sidang isbat yang dilaksanakan.
"Kepada camat, lurah agar menyosialisasikan kepada warganya, jika melaksanakan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya sepeserpun, asalkan melaksanakan pernikahan pada jam operasional kerja kantor, apabila di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya Rp600.000 yang akan masuk ke Kas Negara," jelas dia.
Muhlis juga meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara mempermudah proses pencatatan sipil dan kependudukan setiap masyarakat di daerah ini yang terpenting harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan prima (SPP).
"Berikan kemudahan dalam proses pencatatan sipil dan kependudukan bagi warga masyarakat di daerah kita, sesuai dengan SOP dan SPP,” ujar Muhlis.
Berita Terkait
Legislator Murung Raya serahkan bantuan untuk Sidang Isbat nikah massal
Rabu, 9 Oktober 2024 10:00 Wib
Pemerintah tetapkan Idul Fitri 2023 jatuh pada Sabtu 22 April 2023
Kamis, 20 April 2023 19:17 Wib
Hasil sidang isbat tentukan pelaksanakan shalat Id di Masjid Istiqlal
Rabu, 19 April 2023 21:32 Wib
Pemkab Lamandau bantu puluhan pasangan suami-isteri miliki dokumen nikah sah
Kamis, 15 Desember 2022 18:06 Wib
Bupati Pulang Pisau soroti data 37 persen status pernikahan tidak tercatat
Rabu, 31 Agustus 2022 6:10 Wib
Pemkab Pulang Pisau permudah administrasi kependudukan melalui isbat nikah
Selasa, 30 Agustus 2022 11:37 Wib
Warga Muslim diimbau tunggu hasil sidang isbat Idul Adha
Selasa, 7 Juni 2022 17:36 Wib
Awal Ramadhan jatuh pada Minggu
Jumat, 1 April 2022 20:26 Wib