Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Jakarta, Senin, mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil revisi Perpres tersebut untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.
“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan partalite,” kata Erika saat Penutupan dan Konferensi Pers Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.
Erika menyampaikan bahwa perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.
Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.
“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.
“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan partalite,” ucap Erika menambahkan.
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. Revisi Perpres tersebut dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati di Jakarta, Senin, mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil revisi Perpres tersebut untuk mengatur pembatasan penggunaan Pertalite.
“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan partalite,” kata Erika saat Penutupan dan Konferensi Pers Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024.
Erika menyampaikan bahwa perlu ada pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.
Menurutnya, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite.
BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.
“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.
“Kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan partalite,” ucap Erika menambahkan.
Usulan revisi Perpres yang mengatur tata niaga BBM itu sudah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. Revisi Perpres tersebut dinilai penting untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.
Berita Terkait
Bahlil : Ada tiga opsi penyaluran subsidi BBM tepat sasaran
Kamis, 14 November 2024 9:09 Wib
DPKUKMP Palangka Raya dan Pertamina kolaborasi gelar operasi pasar elpiji subsidi
Selasa, 1 Oktober 2024 18:55 Wib
Polisi tangkap nelayan diduga timbun minyak tanah subsidi
Senin, 16 September 2024 14:55 Wib
Pembatasan BBM subsidi bantu kelas menengah nikmati udara bersih
Sabtu, 14 September 2024 14:00 Wib
DPKUKMP Palangka Raya gencar awasi distribusi elpiji subsidi di pangkalan
Minggu, 8 September 2024 20:53 Wib
Penggunaan Mypertamina di Palangka Raya untuk subsidi BBM tepat sasaran
Kamis, 5 September 2024 14:30 Wib
Gelar sapa pelanggan di Kalteng, Pertamina sosialisasikan subsidi tepat Pertalite
Minggu, 18 Agustus 2024 14:34 Wib
RAPBN 2025 alokasikan anggaran subsidi dan kompensasi Rp525 triliun
Jumat, 16 Agustus 2024 19:34 Wib