Lapas Sampit musnahkan barang hasil penggeledahan

id Lapas Sampit musnahkan barang hasil penggeledahan, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, penjara

Lapas Sampit musnahkan barang hasil penggeledahan

Petugas Lapas Kelas IIB Sampit memusnahkan sejumlah barang hasil penggeledahan di blok hunian warga binaan, Rabu (24/1/2024). ANTARA/HO-Lapas Sampit.

Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan barang milik warga binaan hasil penggeledahan di lingkungan lapas setempat. 

“Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penggeledahan dari kamar hunian warga binaan saat razia beruntun dua hari terakhir, yaitu tanggal 22 dan 23 Januari 2024,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera di Sampit, Rabu. 

Giat pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kasi Kamtib Lapas Sampit, Muhammad Lirpan. Barang yang temuan antara lain telepon selular, kabel, earphone, terminal listrik dan berbagai macam barang temuan lainnya. 

Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan dalam sebuah drum bekas lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.    

Meldy menyampaikan, kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen dan keseriusan pihaknya dalam mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan blok hunian warga binaan di Lapas Sampit. 

Baca juga: Bawaslu Kotim mulai tertibkan APK yang melanggar aturan

Untuk itulah Lapas Sampit menyiagakan petugas untuk melakukan penggeledahan di kamar blok hunian warga binaan secara berkala. 

“Kami akan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan kewaspadaan maupun pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” ujarnya. 

Penggeledahan dilakukan terhadap setiap kamar hunian warga binaan dan menyasar benda yang dilarang dan bisa berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban di dalam Lapas. 

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga untuk menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Ditambah, "back to basic" dalam lingkungan kerja dengan kembali mengimplementasikan prinsip dasar Pemasyarakatan. 

“Kegiatan ini akan terus kami lakukan, dengan cara ini juga bertujuan mencegah peredaran narkoba di lingkungan Lapas Sampit sesuai instruksi Dirjenpas,” imbuhnya. 

Ia mengingatkan semua pegawai Lapas Sampit agar bersinergi dan berkontribusi dalam melaksanakan tugas dan pengawasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan tujuan bersama sesuai aturan yang berlaku. 

Baca juga: DPMD Kotim telusuri kabar gaji perangkat desa menunggak tiga bulan

Baca juga: Badan Kesbangpol Kotim sosialisasikan aplikasi 'Si-Sukah' untuk keakuratan informasi pemilu

Baca juga: Dewan minta Pemkab Kotim segera lunasi tunggakan TPP ASN