Bawaslu Kotim mulai tertibkan APK yang melanggar aturan

id Bawaslu Kotim mulai tertibkan APK yang melanggar aturan, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, politik

Bawaslu Kotim mulai tertibkan APK yang melanggar aturan

Bawaslu Kotim dibantu sejumlah instansi terkait menertibkan APK yang dipasang tak sesuai ketentuan, Rabu (24/1/2024). ANTARA/Devita Maulina. 

Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan.

“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap APK yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus menindaklanjuti rilis Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bahwa Kotim adalah wilayah dengan jumlah APK tidak sesuai ketentuan terbanyak,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhamad Natsir di Sampit, Rabu.

Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan sejumlah instansi, antara lain Satpol PP, Badan Kesbangpol, Polres Kotim, Kodim 1015/Sampit, DPMPTSP Kotim, dan KPU Kotim. Penertiban berlangsung selama dua hari, yakni 24 - 25 Januari 2024.

Penertiban dilaksanakan secara serentak, untuk wilayah dalam Kota Sampit tim gabungan dibagi tiga kelompok dengan rute masing-masing. Sedangkan, untuk kecamatan luar kota dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dibantu pihak kecamatan, kelurahan/desa, dan aparat berwenang setempat.

Natsir menjelaskan, dalam penertiban ini tidak semua APK yang ditertibkan, melainkan hanya APK yang melanggar aturan.

Kriteria APK yang ditertibkan antara lain, APK yang dipasang di pohon, drainase, tiang listrik/telkom, persimpangan jalan, bundaran, median jalan.

Kemudian, APK yang terpasang di area TNI, Polri, pemerintah, pendidikan, keagamaan, dan fasilitas umum. Selain APK, pihaknya juga menertibkan bendera partai politik (parpol).

“APK yang sudah rusak yang mengganggu pemandangan atau keindahan kota juga kami tertibkan, karena ini berkaitan dengan peraturan daerah tentang tata kota. Kalau istilah warganet disebut polusi visual,” ujarnya.

Jumlah APK yang menjadi sasaran penertiban mengacu pada hasil pendataan sebelumnya, yakni 2.245 APK yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kotim.

Baca juga: DPMD Kotim telusuri kabar gaji perangkat desa menunggak tiga bulan

Detail sebaran APK yang tak sesuai ketentuan tersebut, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 516, Mentaya Hilir Selatan 503, Telawang 322, dan Cempaga 279, Baamang 183, Mentaya Hilir Utara 157, Mentaya Hulu 111, Pulau Hanaut 54, Seranau 52, Teluk Sampit 27, Kota Besi 24, Cempaga Hulu 14, dan Telaga Antang 3.

Lanjut Natsir, penertiban APK kali ini merupakan giat kedua, setelah sebelumnya dilakukan penertiban APK yang dipasang sebelum masa kampanye.

Setelah ini, rencananya akan ada penertiban ketiga yang dilaksanakan sebelum minggu tenang, sekitar tanggal 10 Februari 2024, karena pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024 semua wilayah harus steril dari APK.

“Sesuai aturannya pada minggu tenang itu tidak boleh ada satupun APK yang masih terpasang. Jadi setelah ini kami masih ada penertiban sekali lagi,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum penertiban dilaksanakan pihaknya telah menyampaikan imbauan dan menyurati, hingga mengundang peserta pemilu dalam rapat koordinasi agar menertibkan secara mandiri APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan habis nyatanya banyak APK yang tak sesuai ketentuan masih terpasang. Bahkan, Natsir mengaku ketika menghadiri suatu rapat di KPU, peserta pemilu malah terkesan cuek terkait imbauan yang disampaikan pihaknya.

“Ada yang nyeletuk ke saya, bahwa saat penertiban rusak saja APK-nya, tapi kami tetap menyampaikan imbauan itu. Intinya kami telah berupaya secara persuasif dan melakukan penyuluhan sebelum penertiban,” kisahnya.

Seluruh APK yang ditertibkan dibawa dan dikumpulkan Kantor Bawaslu Kotim, Natsir mempersilakan peserta pemilu yang ingin mengambil APK tersebut untuk dipasang kembali atau keperluan lainnya, namun ia mengingatkan agar dalam pemasangan APK kedepannya lebih memperhatikan aturan.

Natsir juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak terkait yang terlibat dalam penertiban tersebut, termasuk pada Bupati Kotim yang telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh Camat, Lurah, dan Kades agar membantu penertiban APK yang dilaksanakan Bawaslu Kotim.

Baca juga: Badan Kesbangpol Kotim sosialisasikan aplikasi 'Si-Sukah' untuk keakuratan informasi pemilu

Baca juga: Dewan minta Pemkab Kotim segera lunasi tunggakan TPP ASN

Baca juga: Polres Kotim bongkar penyelundupan ganja kering melalui jasa pengiriman