Disdik gandeng UMPR tinggi untuk tingkatkan kualitas guru di Palangka Raya

id umpr,disdik,palangka raya,kalteng

Disdik gandeng UMPR tinggi untuk tingkatkan kualitas guru di Palangka Raya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani (kiri) bersama Dekan FKIP UMPR Hendri MPd (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggandeng Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) menjalin kerja sama dalam peningkatan kompetensi guru.

"Melalui kerja sama ini, kami ingin kompetensi guru terus meningkat, sehingga penerapan sekolah inklusi di Palangka Raya maksimal," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Jayani di Palangka Raya.

Jayani mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam upaya penyelenggaraan pengembangan kompetensi tenaga pendidik di lingkungan dinas pendidikan kota setempat.

"Terutama pada jenjang PAUD, TK, SD dan SMP," kata Jayani.

Pada program ini, Dinas Pendidikan "Kota Cantik" Palangka Raya menargetkan 500-an guru yang saat ini masih dalam proses pendataan calon peserta.

Selain itu juga bertujuan membentuk tenaga pendidik di lingkungan Disdik Kota Palangka Raya yang memiliki kemampuan untuk menangani anak berkebutuhan khusus (ABK) dalam pelaksanaan sekolah inklusif," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan dia usai penandatanganan kerja sama antara Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya di ruang rektor UMPR.

Rektor UMPR Dr Muhammad Yusuf mengatakan, bahwa pihaknya siap memfasilitasi dan mendukung program pemerintah Kota Palangka Raya dalam peningkatan kompetensi para guru.

"Kerja sama ini juga sebagai komitmen dan aksi nyata UMPR dalam ambil bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Tengah termasuk di Kota Palangka Raya," kata Yusuf.

Menurut dia, peningkatan kompetensi guru pada pelaksanaan sekolah inklusi sangat perlu dilakukan. Apalagi, lanjut dia, pendidikan merupakan hak dasar anak dan juga merupakan kategori pelayanan wajib yang harus dipenuhi pemerintah.

"Jangan sampai karena kurangnya kualitas dan kualifikasi sumber daya guru membuat anak yang berkebutuhan khusus ini tidak mendapatkan hak layanan pendidikan secara maksimal," katanya.