Karyawan Solitech diperiksa Kejagung terkait kasus BTS Kominfo
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa, memeriksa dua karyawan PT Solitech Media Synergi sebagai saksi dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Dua saksi diperiksa masing-masing inisial S dan Ap. Keduanya karyawan PT Solitech Media Synergi,” kata Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Adapun kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU atas nama tersangka Achsanul Qosasih (AQ), anggota II BPK RI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Dari 16 tersangka, sebanyak enam orang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
Kemudian dua tersangka sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan.
Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).
Selanjutnya, pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI, dan Jumat (3/11) menetapkan Acshanul Qosasih sebagai tersangka.
Ketut menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara dengan mendalami keterlibatan korporasi.
"Sudah kami laksanakan semua, sepanjang memenuhi alat bukti," ujar Ketut.
“Dua saksi diperiksa masing-masing inisial S dan Ap. Keduanya karyawan PT Solitech Media Synergi,” kata Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Adapun kedua saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU atas nama tersangka Achsanul Qosasih (AQ), anggota II BPK RI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Dari 16 tersangka, sebanyak enam orang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
Kemudian dua tersangka sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan.
Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).
Selanjutnya, pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI, dan Jumat (3/11) menetapkan Acshanul Qosasih sebagai tersangka.
Ketut menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara dengan mendalami keterlibatan korporasi.
"Sudah kami laksanakan semua, sepanjang memenuhi alat bukti," ujar Ketut.