Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan merilis detil kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku mulai Maret 2024.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Kamis.
Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” ujar Astera.
Berita Terkait
Pencairan gaji ke-13 ASN Kotim dijadwalkan Juni 2024
Selasa, 19 Maret 2024 11:37 Wib
Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Kamis, 14 Maret 2024 12:33 Wib
Pencairan THR dan gaji ke-13 ASN H-10 sebelum Lebaran
Senin, 19 Februari 2024 18:12 Wib
Gaji 36.225 anggota KPPS Kota Tangerang mulai dibayarkan
Jumat, 16 Februari 2024 14:49 Wib
Penyesuaian gaji TNI/Polri untuk tingkatkan kesejahteraan
Rabu, 31 Januari 2024 16:11 Wib
Kisruh soal gaji, Polda Kalteng akan profesional tangani kasus Kalteng Putra
Senin, 29 Januari 2024 10:47 Wib
Manajemen Kalteng Putra bantah tunggakan gaji pemain yang viral di medsos
Rabu, 24 Januari 2024 18:22 Wib
DPMD Kotim telusuri kabar gaji perangkat desa menunggak tiga bulan
Rabu, 24 Januari 2024 14:18 Wib