Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah akan bekerja profesional dalam menangani laporan pencemaran terhadap Manajemen Kalteng Putra yang dilakukan 23 pemain melalui akun instagram pemain tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Minggu, pihaknya membenarkan bahwa Polda setempat menerima laporan terkait hal tersebut bahkan pihak penyidik akan berkomitmen untuk profesional dan proporsional dalam setiap penanganan perkara yang dilaporkan.
"Saat ini penanganan perkara itu masih dalam proses penyelidikan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng usai menerima laporan beberapa waktu lalu," kata Erlan.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, pihaknya akan memberikan informasi update terkait perkembangan lebih lanjut dalam kasus itu. Sebab pihak kepolisian setempat masih melakukan penyidikan, usai memintai keterangan dari pihak manajemen yang melaporkan.
Baca juga: Manajemen Kalteng Putra laporkan 23 pemain ke Polda
Bahkan saat ini sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, karena diduga kuat mengetahui persoalan tersebut sehingga mengakibatkan laporan pencemaran nama baik pemilik klub dan Manajemen Kalteng Putra.
"Selain itu nanti kami juga akan memanggil sejumlah saksi yang mengetahui dalam perkara tersebut mas, yang jelas perkara ini sudah kami tindak lanjuti," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum dari Manajemen Kalteng Putra Jeffrico Seran di Palangka Raya, Kamis (25/1/2024), mengatakan bahwa kasus tersebut resmi dilaporkan oleh pihak manajemen tim dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal di Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng.
"Yang dilaporkan hanya mereka yang memposting surat bahwa manajemen tidak membayar gaji selama dua bulan di akun instagram mereka, sehingga hal tersebut membuat gaduh atau menggiring opini publik manajemen tidak membayar gaji mereka. Sedangkan keterlambatan tersebut hanya 15 hari saja," katanya.
Baca juga: Manajemen Kalteng Putra bantah tunggakan gaji pemain yang viral di medsos
Dia menjelaskan, atas adanya postingan di media sosial instagram tentunya manajemen dan pemilik klub Kalteng Putra dibuli di media sosial. Padahal terkait persoalan tersebut, tentunya pemain bisa mengkomunikasikan terkait persoalan tersebut ke manajemen dan tidak memposting surat terkait gaji.
Padahal persoalan tersebut juga hanya persoalan perdata dan kemudian bisa dikomunikasikan dengan baik, bahkan manajemen juga akan membayar terkait hak-hak mereka tersebut.
"Kami tegaskan terkait persoalan bola ini tidak ada sangkut paut nya dengan politik, tapi dengan adanya postingan tersebut seolah-olah ada kepentingan politik padahal tidak ada sama sekali," ucapnya.
Baca juga: Bertanding di kandang sendiri, Kalteng Putra kalah dari Persipura
Jefrico Seran menegaskan, atas perbuatannya itu 23 pemain yang dilaporkan ke Reskrimsus Polda Kalteng tentunya melanggar Undang-Undang ITE dan ancaman hukuman kurungan penjaranya lima tahun dan denda sebesar Rp700 juta.
Atas peristiwa itu juga Kalteng Putra yang seharusnya melaksanakan pertandingan melawan PSCS Cilacap, akhirnya tidak main karena pemain mogok main dengan dalil gaji selama dua bulan belum dibayarkan.
Dengan kalah WO tersebut, Kalteng Putra juga dipastikan terdegradasi di Liga 2 Indonesia musim 2023/2024 dan akan menghuni sebagai klub Liga 3 Indonesia tahun depan.
Baca juga: Ramai Rumakiek jadi andalan Persipura hadapi tuan rumah Kalteng Putra
Baca juga: Kalteng Putra bertekad balas dendam hadapi Persipura Jayapura
Berita Terkait
Sukacita Natal 2024 warnai Lapas Sampit
Kamis, 19 Desember 2024 7:08 Wib
Legislator Kotim harap Dekopinda bantu koperasi lebih maju
Kamis, 19 Desember 2024 6:56 Wib
Pemprov Kalteng kembali selenggarakan GPM jelang Natal dan Tahun Baru 2025
Kamis, 19 Desember 2024 6:18 Wib
DLH Kotim bersihkan tumpukan di depo sampah
Rabu, 18 Desember 2024 23:29 Wib
Pemkab Katingan kembangkan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi masyarakat
Rabu, 18 Desember 2024 22:33 Wib
UMPR laksanakan asesmen dosen dan pegawai untuk optimalkan kinerja
Rabu, 18 Desember 2024 22:17 Wib
Proyek Seribu Pintu wujud kepedulian Minamas terhadap kesejahteraan karyawan
Rabu, 18 Desember 2024 22:03 Wib
Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi
Rabu, 18 Desember 2024 21:47 Wib