Bawaslu Bartim ingatkan peserta pemilu turunkan APK sebelum masa tenang

id bawaslu bartim, masa tenang, alat peraga kampanye, baliho pemilu, pemilu 2024, tamiang layang, bartim, barito timur

Bawaslu Bartim ingatkan peserta pemilu turunkan APK sebelum masa tenang

Ketua Bawaslu Bartim, Ferryanto Marthen. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) -
Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ferryantho Marthen P mengingatkan para peserta Pemilu 2024 menurunkan baliho-baliho atau yang masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang.
 
“Kami minta alat peraga kampanye dapat diturunkan sendiri karena sesuai aturan hanya diperbolehkan sampai pada 10 Februari 2024,” kata Ketua Bawaslu Ferryantho Marthen P di Tamiang Layang, Kamis.
 
Hal itu menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu.
 
Dia mengatakan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada November 2023 sampai 10 Februari 2024 dan setelahnya memasuki masa tenang.
 
Lebih lanjut Ferry menjabarkan sesuai Pasal 1 angka (36) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
 
“Masa Tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini sesuai bunyi Pasal 278 ayat (1),” tuturnya.

Baca juga: Tingkatkan kualitas layanan, Pemkab Bartim berupaya selesaikan kendala RSUD
 
Selain itu, tambahnya, selama masa tenang maka pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan atau memilih calon anggota dpd tertentu.
 
“Ada juga larangan di masa tenang. Jika terdapat pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan diancam dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp48 juta. Hal ini sesuai sesuai Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017,” katanya.

Baca juga: Pemkab Bartim mulai bahas dana pengamanan Pilkada 2024

Baca juga: Penjabat Bupati Bartim berikan evaluasi dalam simulasi pemungutan suara

Baca juga: Pemkab Bartim usulkan penerimaan 3.074 ASN baru ke MenPAN RB