Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan memberikan pendampingan terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di sebuah kampus swasta di Jakarta.
"Kami ikut mendampingi. Memastikan hak korban, mulai dari pengaduan, kebutuhan korban terpenuhi, dan pendampingan psikis," kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KPPPA Prijadi Santoso di Jakarta, Senin.
Prijadi sangat menyesalkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual di kampus dan berharap penyidik dapat menuntaskan kasus tersebut dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebelumnya, seorang karyawati di sebuah kampus swasta di Jakarta menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum rektor berinisial E.
E pun kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hingga Senin, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan saksi, termasuk korban, dalam penyelidikan kasus tersebut.
Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor E pada Senin, namun E berhalangan hadir.
Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap E.
Berita Terkait
Pelaku penyanderaan anak sempat lakukan pencabulan terhadap korban
Selasa, 29 Oktober 2024 16:33 Wib
Diduga lakukan pelecehan seksual anak, polisi ringkus seorang pengamen
Minggu, 27 Oktober 2024 22:01 Wib
Sembilan anak kasus pelecehan seksual dipulangkan ke orang tua
Senin, 14 Oktober 2024 17:05 Wib
Kemensos pindahkan seorang bayi kasus dugaan pelecehan di panti asuhan
Selasa, 8 Oktober 2024 12:51 Wib
Sebanyak 11 siswi SMKN 56 Jakarta jadi korban pelecehan guru
Selasa, 8 Oktober 2024 12:46 Wib
Polisi tangkap penyerang Valencia karena pelecehan seksual
Rabu, 4 September 2024 5:58 Wib
Lakukan pelecehan seksual, oknum dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta diberhentikan
Sabtu, 20 Juli 2024 23:17 Wib
Polisi sebut korban pelecehan di ponpes Sekotong sebanyak 4 santriwati
Kamis, 30 Mei 2024 14:45 Wib