Puruk Cahu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, memberikan tanggapan terkait adanya pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS pasca Pemilu 14 Februari 2024, termasuk pemberitaan perihal larangan wartawan meliput saat rekapitulasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Murung pada 21 Februari.
Sejumlah pertanyaan yang ditanggapi para penyelenggara tersebut disampaikan oleh salah seorang saksi partai politik (Parpol) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Misian, pada saat rapat pleno terbuka KPU Murung Raya di gedung Dewan Adat Dayak (DAD) di Puruk Cahu, Rabu .
Ketua Bawaslu Murung Raya, Elides Jena mengatakan bahwa pengumuman adanya PSU di satu TPS di kabupaten ini, seperti yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalteng pada 16 Februari 2024, hanya bersifat potensi dan bukan keputusan penyelenggaraan PSU.
"Namun setelah dilakukan penelurusan atas info itu, kami tidak menemukan permasalahan dan tidak ada PSU di Murung Raya," kata Elides.
Dia pun menjelaskan bahwa adanya potensi PSU itu disampaikan oleh pelapor langsung ke pihak Bawaslu Provinsi, dan setelah dilakukan penelusuran oleh semua pihak di kabupaten, termasuk dari Pengawas TPS (PTPS), tidak ditemukan adanya kecurangan seperti yang dilaporkan dalam laporan tersebut.
Mengenai adanya larangan media untuk meliput rekapitulasi yang dilakukan tingkat PPK Murung, Ketua Bawaslu Murung Raya itu menjelaskan bahwa tidak lain hanya karena alasan ketertiban serta menjaga psikologis petugas di PPK Murung.
Baca juga: Pemkab Murung Raya berikan bantuan untuk korban kebakaran
"Ini hanya teknis pengaturan saja yang dilakukan oleh taman-teman PPK Murung saat perhitungan. Percaya saja tidak ada kecurangan karena saat rekapitulasi di PPK Murung karena disitu ada saksi parpol, Bawaslu, KPU serta pihak berwenang lainnya," ucap Elides
Sementara itu, terkait kegiatan rapat Pleno, Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata mengatakan kegiatan akan dilaksanakan semalam dua hari dalam rangka menjumlahkan hasil perolehan suara baik caleg parpol, calon DPD maupun calon presiden dan wakil presiden di 10 kecamatan.
"Rapat Pleno yang akan dilaksanakan selama dua hari tersebut diikuti oleh PPK 10 kecamatan, saksi paslon, partai politik, Bawaslu, kepolisian dan OPD terkait lainnya," demikian Okto.
Baca juga: Enam ruko di Puruk Cahu ludes terbakar
Baca juga: Angka partisipasi pemilih di Murung Raya ditargetkan capai 90 persen
Baca juga: Tekan Inflasi, Pemkab Murung Raya optimalkan gerakan taman cabai