Jakarta (ANTARA) - Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim masih memerlukan waktu menunggu diterbitkannya peraturan presiden (pepres), kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas pengembangan Kortas Tipikor ke Presiden. “Terkait pengembangan Kortas Tipikor saat ini juga sudah sampai di meja presiden,” kata Listyo.
Selain itu, kata dia, pengembangan Korps Tipikor saat ini juga sedangan dalam tahap harmonisasi di internal Polri.
“Juga terkait tantangan situasi yang ada itu juga harus kami lakukan evaluasi,” ujarnya.
Pengembangan struktur organisasi Polri ini, kata Sigit, bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat.
“Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” ujarnya.
Selain Kortas Tipikor, Polri juga mengembangkan direktorat perlindungan perempuan dan anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), yang sudah diterbitkan peraturan presiden awal Februari.
Polri juga mengembang direktorat siber di delapan Polda dalam rangka memperkuat penanganan perkara tindak pidana siber.
Adapun wacana pembentukan Kortas Tipikor Polri disampaikan oleh Sigit sejak Desember 2021 saat melantik 44 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.
Kortas nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga sampai penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.
Menurut Sigit, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK yang baru saja dilantik menjadi ASN Polri.
Berita Terkait
Bus yang ditumpangi rombongan pelajar SMK alami kecelakaan di Subang
Sabtu, 11 Mei 2024 22:13 Wib
Polisi dalami motif artis Epy Kusnandar pakai narkoba
Sabtu, 11 Mei 2024 20:54 Wib
Pelantikan presiden-wapres hasil Pemilu tak bisa dijegal
Sabtu, 11 Mei 2024 14:09 Wib
KPU RI: Bapaslon perseorangan segera penuhi persyaratan pilkada
Sabtu, 11 Mei 2024 14:06 Wib
Syarat jumlah dukungan bakal paslon perseorangan baik gubernur hingga bupati
Sabtu, 11 Mei 2024 13:56 Wib
Angkot ugal-ugalan hingga tabrak ojol dan penumpangnya
Jumat, 10 Mei 2024 23:41 Wib
BBM subsidi pertalite dihapus hoaks!
Jumat, 10 Mei 2024 23:38 Wib
Arahan Jokowi beri data ke Prabowo sebagai upaya transisi
Jumat, 10 Mei 2024 22:27 Wib