Sukamara (ANTARA) - Penjabat Bupati Sukamara, Kaspinor, menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan desa akan didukung oleh pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa, serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagian dari hasil pajak serta retribusi daerah.
"Dana desa dan alokasi lainnya adalah wujud komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Penjabat Kepala Desa bertugas melaksanakan amanah tersebut dengan baik," kata Kaspinor, Selasa (3/12).
Ia menjelaskan bahwa penjabat kepala desa, yang diangkat oleh bupati, memiliki peran strategis sebagai pimpinan tertinggi di tingkat desa. Mereka bertanggung jawab kepada bupati melalui camat untuk menjalankan pembangunan desa, menyelenggarakan pemerintahan, memberdayakan masyarakat, dan membina kemasyarakatan.
Kaspinor menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran. "Penggunaan dana desa tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur. Perhatikan juga kondisi masyarakat, sehingga program yang dilaksanakan benar-benar membawa manfaat nyata," tegasnya.
Selain itu, ia mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Menurutnya, peran penjabat kepala desa harus mampu membuktikan bahwa mereka bisa membawa perubahan positif meskipun hanya bertugas dalam waktu terbatas.
"Saya berharap, tugas ini tidak sekadar menjadi proses seremonial, melainkan menjadi awal untuk menjalankan amanah dari masyarakat desa. Tanggung jawab ini juga harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, yang senantiasa mengawasi kita semua," pungkasnya.
Melalui optimalisasi penggunaan dana desa dan inisiatif seperti BUMDes, diharapkan pembangunan desa di Kabupaten Sukamara dapat semakin maju dan mendukung kesejahteraan masyarakat.