Pemberian kewenangan dari pusat ke daerah harus berjalan efektif di lapangan

id Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, DPD RI, teras narang, komite II dpd ri, kalteng, kalimantan tengah, senator asal kalimantan tengah

Pemberian kewenangan dari pusat ke daerah harus berjalan efektif di lapangan

Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPD RI saat berkunjung ke smelter PT Smelting di Kabupaten Gresik, Senin (25/3/2023). ANTARA/HO-Tim Teras Narang.

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan bahwa ketika pemerintah pusat berani menentukan suatu wilayah menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di suatu daerah di Indonesia, maka harus sepakat dengan dukungan anggaran serta lainnya.

Dengan begitu pelaksanaan KEK dapat lebih optimal, kata Teras Narang usai mengikuti kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur melalui rilis diterima di Palangka Raya, Senin.

"Dukungan anggaran itu juga sebagai upaya, agar pemerintah daerah jangan hanya jadi penonton dan menerima dampak dari lemahnya tata kelola serta kebijakan pemerintahan pusat
," ucapnya.

Menurut senator asal Kalimantan Tengah itu, bagaimana pun desentralisasi, dekonsentrasi ataupun tugas perbantuan yang merupakan pelimpahan dan pemberian kewenangan dari pusat ke daerah, mesti berjalan efektif di lapangan, agar tidak menimbulkan masalah bagi daerah setempat.

Dia mengatakan kabupaten yang penuh industri seperti di Provinsi Jawa Timur, Komite II DPD RI telah mengunjungi smelter milik PT Smelting yang merupakan fasilitas pengolahan tembaga PT Freeport Indonesia. Smelter ini berada di sebuah kawasan ekonomi dengan industri yang bertumbuh pesat.

Untuk itu, lanjut dia, dari sisi investasi patut mengapresiasi kerja-kerja pemerintah. Namun pada sisi lain, investasi mestilah sejalan dengan upaya pembangunan daerah, sejalan dengan kepentingan ekologi yang merupakan juga elemen penting pembangunan kualitas hidup manusia daerah.

"Apalagi kami di Komite II DPD RI mendengar tantangan dari hadirnya investasi dan industrialisasi yang besar ini. Termasuk dampaknya pada kualitas lingkungan hidup daerah," kata Teras Narang.

Baca juga: Teras Narang beri wejangan ke mahasiswa se-Indonesia di UKI Jakarta

Selain itu, Komite II DPD RI juga mendengar bagaimana resentralisasi kewenangan di subsektor pertambangan mineral dan batubara serta pelimpahan kewenangan ke daerah menimbulkan juga berbagai tantangan dalam tata kelola perizinan, baik berusaha maupun terkait lingkungan hidup. 

"Jadi, saya meminta pemerintah pusat agar memperhatikan sungguh kebijakannya yang menghadirkan pemerataan, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah. Termasuk daerah penghasil sumber daya alam di Papua yang produknya diolah di Gresik ini," demikian Teras Narang.

Kunjungan kerja Komite II DPD RI ke Gresik itu dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, khususnya menyangkut pertambangan.

Baca juga: Siapkan RUU mempermudah para penemu dari daerah mengurus hak paten

Baca juga: Teras Narang ajak umat Katolik kerja kebangsaan di Kalteng

Baca juga: Teras Narang kokoh mendominasi perolehan suara DPD RI di Kalteng