Perusahaan di Barito Utara diminta bayar THR H-7

id thr perusahaan,pemberian thr,tunjangan hari raya,barito utara,kalteng,mastur

Perusahaan di Barito Utara diminta bayar THR H-7

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Barito Utara Mastur.ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Perusahaan yang menanamkan investasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, di bidang tambang, perkebunan dan kehutanan serta toko maupun hotel atau penginapan wajib membayarkan tunjangan hari raya paling lambat sepekan sebelum hari raya atau H-7.

"Permintaan membayar THR paling lambat H-7 ini sudah kami sampaikan melalui surat resmi ke perusahaan yang ada di daerah ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Barito Utara Mastur di Muara Teweh, Rabu.

Menurut dia, THR bukan saja dibayarkan kepada karyawan perusahaan besar namun juga wajib dibayarkan oleh pemilik toko dan penginapan/hotel yang memiliki karyawan ataupun buruh.

Pembayaran THR ini, kata dia, wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

"Pemberian THR keagamaan ini dilaksanakan dengan ketentuan yaitu THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," kata Mastur. 

Dia mengatakan, THR ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut,” kata Mastur. 

"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," kata dia menegaskan.

Baca juga: Pj Bupati Barut sambut baik rencana Perusda buka taman penitipan anak

Di menjelaskan, dalam surat edaran menteri tersebut dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, perlu dilakukan langkah-langkah, bagi pengusaha mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam surat edaran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tersebut juga mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan. 

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI itu juga dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga: Ketua DPRD Barut buka puasa bersama warga Desa Benao

Baca juga: Pj Bupati Barut Safari Ramadhan di Kecamatan Lahei Barat

Baca juga: Barut adakan forum perangkat daerah untuk akomodir aspirasi masyarakat