Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, membuka pendaftaran lomba desa tingkat kabupaten setempat.
“Bagi kepala desa (Kades) yang ingin menguji dan mengukur sejauh mana potensi, keunggulan dan perkembangan kemajuan wilayah desanya yang sudah dipimpin selama ini, bisa mengajukan diri dan mendaftarkan,” kata Kepala DPMD Kapuas, Budi Kurniawan, melalui Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat Desa, Syaiful Fajri di Kuala Kapuas, Selasa.
Peserta bisa mendaftarkan desanya melalui kecamatan di wilayahnya masing-masing untuk mengikuti lomba desa dimaksud.
Bagi para pemenang tiga besar di tingkat kabupaten setempat nantinya berhak mendapatkan hadiah uang tunai, piala dan piagam penghargaan dari Bupati Kapuas. Sedangkan bagi terbaik 1 selanjutnya akan diikutsertakan di tingkat provinsi guna bersaing dengan desa dari kabupaten lainnya.
“Segera daftarkan desa anda sekarang juga. Kini sudah saatnya desa anda menjadi maju, mandiri dan berprestasi. Pelaksanaan lomba akan dilaksanakan awal bulan Mei mendatang,” katanya.
Baca juga: DPMD Kapuas buka pendaftaran lomba desa tingkat kabupaten
Lomba yang dilaksanakan oleh pihaknya ini, menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 412.2/23/DPMDes/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 Perihal Pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan tahun 2024 serta Penginputan Profil Desa dan Kelurahan dan Evaluasi Desa dan Kelurahan, agar masing-masing Kecamatan melaksanakan Lomba Desa Tingkat Kecamatan.
Hasil pemenang Lomba Desa Terbaik I Tingkat Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Camat dilampirkan Data Dokumen Pendukung dan disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Kapuas Up. Bidang Kelembagaan Masyarakat Desa paling lambat minggu ke IV bulan April 2024 (tanggal 22 April 2024) untuk diikutsertakan dalam Lomba Desa Tingkat Kabupaten Kapuas Tahun 2024.
Dengan ketentuan yang harus dilengkapi sebagai berikut, diawali dengan pelaksanaan evaluasi diri oleh seluruh desa yang ada di wilayah kecamatan, desa yang diikutsertakan dalam Lomba adalah desa dengan kategori Desa Berkembang dan Cepat Berkembang dan mayoritas penduduknya adalah penduduk asli lokal, dengan kearifan lokal serta adat istiadat lokal.
Selanjutnya, ketersediaan data profil desa dua tahun terakhir (2022 dan 2023) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, Data Evaluasi Perkembangan Desa 2 Tahun terakhir (2022 dan 2023) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 dan memiliki Peraturan Desa tentang RPJMDes dan RKPDes merupakan syarat wajib untuk mengikuti Lomba Desa.
“Kemudian, Penilaian Lomba Desa Tingkat Kecamatan dilaksanakan pada Minggu II sampai dengan Minggu III bulan April 2024 dengan berdasarkan pada indikator yang ada pada lampiran II Permendagri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa,” demikian Syaiful Fajri.
Baca juga: Penjabat Bupati Kapuas salurkan bantuan kebakaran di Bataguh
Baca juga: Expo Kapuas 2024 dorong pemulihan ekonomi masyarakat
Baca juga: Lestarikan budaya melalui lomba Karungut di rangkaian HUT Kapuas ke-218