Bupati Gumas daftar ke sejumlah parpol untuk maju Pilkada 2024

id pilkada gumas, jaya s monong, pemilu 2024, kuala kurun, gunung mas

Bupati Gumas daftar ke sejumlah parpol untuk maju Pilkada 2024

Foto Arsip - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menyapa sejumlah anggota dewan usai rapat paripurna belum lama ini. ANTARA/HO-PWI Gunung Mas

Kuala Kurun (ANTARA) -
Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong akan maju kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati (bacabup) ke sejumlah partai politik.
 
Sejumlah parpol yang dimaksud yakni Golongan Karya (Golkar), Nasional Demokrat (NasDem), Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kata Jaya saat memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Senin.
 
“Saya sudah mendaftar ke Golkar dan NasDem. Dalam waktu dekat rencananya saya juga akan mendaftar ke Gerindra, Perindo, dan PDIP,” sambung dia.
 
Jaya yang merupakan Ketua Golkar Gumas menyebut, formulir pendaftaran dan kelengkapan berkas ke sejumlah parpol sudah dimiliki serta dilengkapi, dan akan segera dikembalikan kepada sejumlah parpol lainnya.
 
Untuk diketahui, Jaya S Monong yang berpasangan dengan Efrensia LP Umbing terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Gumas pada pelaksanaan Pilkada 2018. Saat itu keduanya diusung oleh Golkar dan Demokrat.
 
Untuk mengusung pasangan calon pada pelaksanaan Pilkada Gumas 2024 setidaknya diperlukan lima kursi DPRD Gumas. Pada pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak 2024, ada tujuh parpol yang meraih kursi di DPRD Gumas.

Baca juga: Pemkab Gumas mulai salurkan bantuan permakanan cegah stunting
 
Tujuh parpol yang meraih kursi di DPRD Gumas pada Pemilu Serentak 2024 yakni Golkar dan PDIP yang sama-sama meraih enam kursi, Perindo empat kursi, NasDem dan Demokrat yang sama-sama meraih tiga kursi, Gerindra dua kursi, dan PAN satu kursi.
 
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gumas Elfrinst G Tumon menyatakan tidak ada pendaftar untuk bakal calon perseorangan, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten setempat pada pilkada 2024.
 
“Waktu penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dibuka mulai 8-12 Mei 2024. Sampai batas waktu hari terakhir pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal paslon perseorangan yang menyampaikan dukungan ke KPU Gumas,” demikian Elfrinst.

Baca juga: Pemkab Gumas pamerkan batik khasdi Kalteng Expo 2024

Baca juga: Tiga desa di wilayah Damang Batu Gunung Mas akhirnya dialiri listrik PLN

Baca juga: Pemkab Gumas anggarkan Rp3 miliar tingkatkan jalan Marikoi-Mahuroi