Polisi sita 36 unit sepeda motor hasil curian di Kota Batam

id motor hasil curian,Batam,Kalteng,Polda Kepulauan Riau ,Polisi sita 36 unit sepeda motor hasil curian

Polisi sita 36 unit sepeda motor hasil curian di Kota Batam

Polda Kepri sita 36 unit sepeda motor hasil curian (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau menyita barang bukti sebanyak 36 unit sepeda motor dari hasil tindak pidana pencurian spesialis motor matik di Kota Batam.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan di Batam, Senin mengatakan, dari penyitaan tersebut, petugas berhasil menangkap empat tersangka berinisial FR, YP, AP dan DF.

Adapun barang bukti lainnya yaitu plat kendaraan palsu, kunci T, sejumlah uang tunai dan tiga unit handphone.

"Salah satu tersangka, yakni YP, merupakan residivis yang berperan sebagai pemetik. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai joki, penadah dan penjual," kata Adip.

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima dua laporan polisi terkait kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat pada 7 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kata Adip, berdasarkan keterangan korban, petugas melakukan pengembangan dan pencarian yang kemudian pada pukul 17.40 WIB petugas berhasil membekuk keempat tersangka di beberapa lokasi di Kota Batam beserta barang bukti puluhan unit sepeda motor yang disimpan di tiga lokasi berbeda.

"Mereka menyimpan motor hasil curiannya di tiga tempat berbeda, yakni di Punggur, Batu Aji dan Sekupang. Mereka mengaku telah melakukan aksinya puluhan kali dan saling berbagi tugas," katanya.

Ia menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku, yaitu menghidupkan secara paksa motor yang menjadi targetnya menggunakan kunci T yang kemudian dibawa ke tempat penyimpanan sebelum dijual.

Baca juga: Polisi sita delapan sepeda motor hasil curian

Atas perbuatan tersebut, pelaku YP dan DF dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dan atau pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

"Sementara untuk penadah, yakni FR dan AP kami jerat dengan pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang Pertolongan Jahat. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun," kata Adip.