Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti dari 85 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap pada periode November 2023 hingga Juni 2024.
Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kejari setempat, Selasa, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan atas dasar amanat undang-undang sehingga jaksa sebagai eksekutor bertanggung jawab hingga putusan berkekuatan hukum tetap terkait barang bukti yang telah ditetapkan oleh pengadilan untuk dimusnahkan.
"Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti tersebut yang disita oleh kejaksaan setempat," kata Andi.
Diketahui dalam pemusnahan tersebut, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 538,66 gram itu dari 60 perkara. Bahkan apabila dinilaikan uang sebesar Rp807 juta.
Sedangkan, pil ekstasi ada sebanyak 32 butir dari tiga perkara senilai Rp16 juta, ganja seberat 57,03 gram dari satu perkara senilai Rp5,7 juta.
Selanjutnya, ada barang bukti senjata tajam sebanyak tujuh buah dari 15 perkara, dua senjata api dari dua perkara, enam amunisi aktif dari satu perkara.
Baca juga: Disdik Palangka Raya pastikan peserta didik di SD lulus 100 persen
"Lalu, ada oli palsu sebanyak 836 botol dan 850 dus dari dua perkara, skincare tanpa izin sebanyak 436 botol dari dua perkara, selain itu balasan ponsel, belasan timbangan digital," ucapnya.
Andi mengungkapkan, dari seluruh perkara itu banyak perkara dari Polda Kalteng yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, salah satunya terkait narkotika, sehingga menghimbau sama-sama mengawasi peredaran narkotika.
"Tentunya Lembaga Negara sudah melakukan pencegahan, pemberantasan narkotika hanya saja faktanya masih terjadi. Jadi kalau dijumlahkan keseluruhan hampir Rp900 juta," bebernya.
Orang nomor satu di lingkup Kejari Palangka Raya tersebut menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya sendiri.
Sebelum mengakhiri perbincangannya Andi mengatakan, untuk skincare karena produksinya tidak berizin dan membahayakan kesehatan, bisa mengakibatkan kanker.
"Pada intinya kami penegakan hukum harus menegakkan hukum sesuai aturan. Maka dari itu sama-sama kita taati aturan dan pemusnahan ini juga sudah sesuai aturan yang berlaku sehingga kami berani melaksanakannya," demikian Andi Murji Machfud.
Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diminta lakukan budi daya tanaman hidroponik
Baca juga: PLN siapkan jaringan listrik terintegrasi layanan teknologi digital di IKN
Baca juga: Satpol PP Palangka Raya tegur pedagang berjualan tak sesuai jalur