Penjabat wali kota ingatkan ASN jaga sikap netral selama Pilkada 2024

id Penjabat wali kota ingatkan ASN jaga sikap netral selama Pilkada 2024, kalteng, Palangka raya, politik, pilkada

Penjabat wali kota ingatkan ASN jaga sikap netral selama Pilkada 2024

Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu saat apel di Palangka Raya, Senin (10/6/2024). ANTARA/HO-Prokopim Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota setempat untuk terus menjaga sikap netral selama momen Pilkada Serentak 2024.

“Netralitas ASN sangat fundamental dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Saya ingin menegaskan bahwa setiap ASN, terutama camat dan lurah, harus menjaga sikap netral dan tidak memihak kepada salah satu kandidat atau partai politik," kata Hera di Palangka Raya, Selasa.

Wanita berhijab itu menambahkan, sikap netral atau tidak berpihak ASN selama momen Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.

Hera juga mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis bisa menimbulkan konflik kepentingan dan merusak citra pelayanan publik.

“Sebagai abdi negara, tugas utama kita adalah melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, tanpa ada pengaruh dari kepentingan politik. Ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas,” tambahnya.

Baca juga: Kejari Palangka Raya musnahkan barang bukti dari 85 perkara

Untuk itu, saya juga meminta inspektorat meningkatkan pengawasan internal terhadap seluruh ASN termasuk para pejabat dinas, badan, camat ataupun lurah.

“Pengawasan internal harus diperkuat. Pastikan seluruh staf memahami dan menjalankan aturan ini dengan baik. Jangan sampai ada pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi,” tuturnya.

ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. Mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.

Untuk itu, Hera juga menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan tentang netralitas.

“Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan disiplin kepada siapa pun yang melanggar aturan ini. Netralitas ASN adalah harga mati yang harus dijaga,” kata Hera.

Baca juga: Disdik Palangka Raya pastikan peserta didik di SD lulus 100 persen

Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diminta lakukan budi daya tanaman hidroponik

Baca juga: PLN siapkan jaringan listrik terintegrasi layanan teknologi digital di IKN