Masyarakat Palangka Raya diminta jauhi judi online

id Masyarakat Palangka Raya diminta jauhi judi online, kalteng, Palangka raya, dprd Palangka raya

Masyarakat Palangka Raya diminta jauhi judi online

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi. ANTARA/Rajib Rizali

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hasan Busyairi meminta seluruh masyarakat agar menjauhi dan tidak ikut bermain judi online atau judi slot.

"Judi online tanpa diragukan membawa sejumlah dampak negatif yang meresahkan dalam masyarakat modern," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Dirinya menjelaskan, dengan mudahnya akses ke platform judi online, banyak individu yang akhirnya terjebak dalam spiral kecanduan yang menghancurkan keuangan, kesehatan mental, dan hubungan pribadi.

Selain itu, penipuan dan pelanggaran keamanan online semakin meningkat seiring dengan perkembangan industri judi digital, merugikan pemain dan pihak-pihak terlibat.

"Untuk itu, adanya pemahaman yang mendalam tentang buruknya pengaruh judi online sangat penting untuk mendorong kesadaran dan upaya pencegahan yang lebih efektif," ucapnya.

Lebih lanjut Hasan mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah Pusat dan aparat penegak hukum tengah gencar melakukan pemberantasan aksi judi online di Indonesia, termasuk di Kota Palangka Raya.

Baca juga: Petugas penyapu jalan di Palangka Raya harus diberikan jaminan keselamatan

Hal tersebut mengingat kian banyaknya korban judi online, seperti yang akhir-akhir ini terjadi terdapat seorang istri yang membakar hidup-hidup suaminya akibat suaminya bermain judi online.

"Ini kan akhirnya menjadi tindak kriminalitas dan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat. Apalagi di dalam agama sudah melarang bermain judi," ujarnya.

Untuk itu politisi partai Golkar ini mengajak seluruh masyarakat untuk selalu memberikan dukungan dan mendampingi orang-orang di sekitar mereka agar tetap menjauhi judi online.

Ia juga menjelaskan, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik, wajib hukumnya untuk mematuhi segala aturan yang ada di sebuah negara, yakni Pasal 303 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kegiatan perjudian, baik itu secara langsung maupun online dilarang.

Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, berupa kurungan penjara dan atau denda.

“Dalam dunia kerja judi online, pengikut baru selalu jadi sasaran empuk. Dari itu cegah dan jauhi judi online, bekerja dengan halal secara maksimal,” demikian Hasan Busyairi.

Baca juga: Penyidik Kejati Kalteng tahan Ketua dan Bendahara KONI Kotim

Baca juga: Pemilik 25 paket sabu di Palangka Raya terancam 20 tahun penjara

Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta terus menjaga dan memperkuat stabilitas pangan