DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah mengapresiasi langkah pemerintah kabupaten menyerahkan bantuan rumah terdampak bencana kepada warga penerima bantuan di Kampung Kumai Kecamatan Seruyan Hilir Kota Kuala Pembuang.
"Batuan rumah terdampak bencana ini, selain meringankan beban masyarakat, kita harap juga memupuk semangat gotong royong," kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 28 H Amandemen UUD 1945, rumah adalah salah satu hak dasar rakyat.
"Batuan rumah terdampak bencana ini, selain meringankan beban masyarakat, kita harap juga memupuk semangat gotong royong," kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo di Kuala Pembuang.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 28 H Amandemen UUD 1945, rumah adalah salah satu hak dasar rakyat.
Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain merupakan kebutuhan dasar manusia, rumah juga berfungsi dalam menunjang penghidupan.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor, mengatakan, pada 2024, Pemerintah Kabupaten Seruyan menyalurkan bantuan rumah terdampak bencana sebanyak 18 unit rumah, terdiri dari 8 pembangunan baru dan 10 rehabilitasi rumah atau peningkatan kualitas.
"Sedangkan total penerima bantuan saat ini yaitu, bantuan bedah rumah terdampak bencana ada 4 kepala keluarga, dan bantuan bahan bangunan 3 KK," jelasnya usai menyerahkan bantuan kepada penerima di Kuala Pembuang.
Tidak hanya itu, Pj Bupati Seruyan juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Seruyan dan semua pihak yang terlibat, sehingga memungkinkan terlaksana kegiatan batuan rumah terdampak bencana.