Palangka Raya (ANTARA) -
Kementerian Kominfo menginisiasi sosisalisasi dan asistensi kebijakan tata kelola teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) dalam mendukung percepatan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Plh Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Hendri Sasmita Yuda dalam sambutannya membuka kegiatan asistensi di Palangka Raya, Kamis, menyampaikan SPBE merupakan landasan bagi semua untuk menuju transpormasi yang merupakan agenda prioritas Presiden maupun visi misi NKRI.
"Maka dalam setiap langkah kita harus memastikan hal-hal yang telah direncanakan harus dilakukan secara bertanggung jawab," jelasnya.
Oleh karenanya Kementerian Kominfo menginisiasi kegiatan ini dalam rangka mewujudkan mandat Presiden untuk melakukan percepatan implementasi SPBE secara maksimal.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng Agus Siswadi mengatakan perkembangan teknologi sekarang ini tidak dapat dibendung.
Menurutnya teknologi merupakan bagian dalam kehidupan masyarakat, dan hal ini juga tidak terlepas dari kegiatan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi dalam pelayanan guna mempermudah masyarakat dalam melakukan komunikasi dengan pemerintah, komunikasi antar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"SPBE bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan dengan mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan layanan publik, sehingga diharap proses pemerintahan dapat menjadi lebih responsif, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Adapun penerapan SPBE ini mengutamakan prinsip, yakni pertama efektivitas yaitu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan yang relevan dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga, kesinambungan yaitu penerapan SPBE yang terencana, bertahap dan berkelanjutan untuk mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Keempat, efisiensi yaitu penggunaan teknologi informasi secara efisien untuk mengurangi biaya, waktu, dan tenaga dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kelima, akuntabilitas dimana memertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penerapan SPBE secara jelas dan transparan.
Keenam, interoperabilitas, yang merupakan koordinasi dan kolaborasi antar proses bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi atau layanan SPBE.
Terakhir, keamanan, yang merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.
"Sesuai dengan tujuh prinsip SPBE, diharapkan teknologi informasi dalam pemerintahan dapat memberikan manfaat maksimal dan memastikan layanan publik yang lebih baik, responsive kepada masyarakat," tegas Agus Siswadi.
la mengatakan, dalam upaya mendukung penerapan SPBE, Pemprov Kalteng telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Provinsi sebagai dasar fundamental Pemprov Kalteng dalam memajukan SPBE Prov. Kalteng.