Kejari Bartim tahan mantan kades terkait korupsi pengelolaan kebun kas Desa Balawa
Tamiang Layang (ANTARA) - Penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah menahan mantan Kepala Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat berinisial Y terkait korupsi pengelolaan kebun kas desa yang ada di daerah itu.
"Betul (tersangka) kita lakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra saat dihubungi di Tamiang Layang, Rabu.
Menurut Angga, penahanan dilakukan setelah Y ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi dengan adanya penyelewengan pengelolaan kebun kas desa yakni Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat.
Angga mengungkapkan, saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Balawa dan mengusulkan untuk dibangunkan kebun kas desa dengan mengusulkan dan mengajukan proposal kepada PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) dengan surat permohonan dan atas usulan tersebut, pihak perusahaan bersedia untuk memberikan bantuan pembangunan kebun kas Desa Balawa.
Kemudian, bentuk dari pembangunan kebun kas desa itu, PT. SGM meminjam uang atau dana secara tunai sebesar Rp105 juta pada 1 Maret 2012 yang diperuntukkan untuk pembebasan lahan seluas 15 hektare.
Selanjutnya, atas kesepakatan bersama pembangunan kebun kas desa antara Pemerintah Desa Balawa dengan PT. SGM pada tanggal 15 Maret 2012. Dana tersebut untuk biaya pembangunan kebun kas desa sebesar Rp650,289 juta. Sehingga total hutang Desa Balawa kepada PT. Sawit Graha Mangunggal sebesar Rp755,289 juta.
Kemudian dibuat kesepakatan sharing profit atau pembagian hasil yakni 70 persen untuk Desa Balawa dan 30 persen untuk PT SGM yang sudah menghasilkan pada bulan Maret tahun 2017 dan masih menghasilkan sampai April 2023.
Atas hasil panen tersebut Desa Balawa telah menerima transfer dari PT SGM sebesar Rp875,917 juta. Namun ternyata dalam pembangunan dan pengelolaan kebun kas desa tersebut adanya penyimpangan.
Hasil panen tersebut tidak masuk ke dalam Kas Desa Balawa yang mana dikuasai Y selaku Kepala Desa Balawa saat itu, dengan membuat suatu struktur organisasi sendiri dalam pengelolaan kebun kas desa dan rekening tersendiri. Dari hasil panen tersebut tidak masuk ke dalam kas dana Desa Balawa.
"Dengan demikian, hasil dari tindakan tersebut nilai kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan sebesar Rp1,7 miliar lebih," kata Angga.
Ditegaskan Angga, tersangka Y diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Betul (tersangka) kita lakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan melalui Kasi Intel Angga Saputra saat dihubungi di Tamiang Layang, Rabu.
Menurut Angga, penahanan dilakukan setelah Y ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi dengan adanya penyelewengan pengelolaan kebun kas desa yakni Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat.
Angga mengungkapkan, saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Desa Balawa dan mengusulkan untuk dibangunkan kebun kas desa dengan mengusulkan dan mengajukan proposal kepada PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) dengan surat permohonan dan atas usulan tersebut, pihak perusahaan bersedia untuk memberikan bantuan pembangunan kebun kas Desa Balawa.
Kemudian, bentuk dari pembangunan kebun kas desa itu, PT. SGM meminjam uang atau dana secara tunai sebesar Rp105 juta pada 1 Maret 2012 yang diperuntukkan untuk pembebasan lahan seluas 15 hektare.
Selanjutnya, atas kesepakatan bersama pembangunan kebun kas desa antara Pemerintah Desa Balawa dengan PT. SGM pada tanggal 15 Maret 2012. Dana tersebut untuk biaya pembangunan kebun kas desa sebesar Rp650,289 juta. Sehingga total hutang Desa Balawa kepada PT. Sawit Graha Mangunggal sebesar Rp755,289 juta.
Kemudian dibuat kesepakatan sharing profit atau pembagian hasil yakni 70 persen untuk Desa Balawa dan 30 persen untuk PT SGM yang sudah menghasilkan pada bulan Maret tahun 2017 dan masih menghasilkan sampai April 2023.
Atas hasil panen tersebut Desa Balawa telah menerima transfer dari PT SGM sebesar Rp875,917 juta. Namun ternyata dalam pembangunan dan pengelolaan kebun kas desa tersebut adanya penyimpangan.
Hasil panen tersebut tidak masuk ke dalam Kas Desa Balawa yang mana dikuasai Y selaku Kepala Desa Balawa saat itu, dengan membuat suatu struktur organisasi sendiri dalam pengelolaan kebun kas desa dan rekening tersendiri. Dari hasil panen tersebut tidak masuk ke dalam kas dana Desa Balawa.
"Dengan demikian, hasil dari tindakan tersebut nilai kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan sebesar Rp1,7 miliar lebih," kata Angga.
Ditegaskan Angga, tersangka Y diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.