Pemulangan 16 nelayan Indonesia di perbatasan laut RI-Malaysia
Kuala Lumpur (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan Zona Bakamla Barat, BAKAMLA RI dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan pemulangan 16 nelayan Indonesia beserta kapal mereka di perbatasan laut kedua negara.
Menurut keterangan KJRI Johor Bahru, yang diterima ANTARA di Kuala Lumpur, Kamis, serah terima ke-16 nelayan tradisional beserta kapal mereka dilakukan di atas kapal KN Pulau Nipah 321 milik BAKAMLA RI di perbatasan laut Indonesia dan Malaysia.
Wakil Pengarah Operasi Maritim Negeri Johor Kepten Maritim Kama Azri Kamil yang mewakili APMM Negeri Johor menyerahkan 16 Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kepada Konsul Jenderal (Konjen) RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto, yang kemudian menyerahkan mereka kepada Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto selaku Kepala Zona Bakamla Barat dari BAKAMLA RI.
Serah terima itu juga disaksikan oleh Direktur Operasi Laut BAKAMLA RI Laksamana Basri Mustari.
Pemulangan 16 nelayan tradisional, terdiri dari 13 orang yang merupakan awak kapal KM Surya Indah 10 yang berasal dari Bintan dan Lingga, Kepulauan Riau, yang pada 25 April 2024 ditangkap oleh APMM Zon Maritim Tanjung Sedili karena diduga masuk dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Malaysia.
Sedangkan tiga nelayan lainnya merupakan awak kapal KM Bintang Jaya 9, yang diselamatkan oleh Kapal Tentera Laut Diraja Malaysia saat hanyut sekitar Pulau Tioman, Johor, pada 5 Juli 2024. Mereka lalu diserahkan kepada APMM Pos Maritim Teluk Gading.
Pada 24 Juni lalu, hakim di Mahkamah Sesyen Kota Tinggi memutuskan seorang nelayan dari KM Surya Indah 10 yang dianggap sebagai nahkoda dijatuhi hukuman denda sebesar 1 juta Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp3,45 miliar subsider penjara lima bulan potong masa tahanan. Sedangkan untuk 13 nelayan dari kapal yang sama, hakim memutus bebas.
Selama proses hukum berlangsung mereka didampingi oleh pengacara yang difasilitasi oleh KJRI Johor Bahru. Dan telah berhasil mengupayakan pengembalian kapal KM Surya Indah 10 kepada para nelayan untuk digunakan kembali ke Indonesia.
Konjen RI Sigit mengatakan pemulangan sebanyak 16 nelayan dan kapal mereka terlaksana berkat kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia. KJRI Johor Bahru menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada berbagai pihak yang mendukung terlaksananya pemulangan 16 nelayan Indonesia tersebut.
KJRI Johor Bahru juga mengimbau para nelayan Indonesia yang tengah berlayar di perbatasan perairan Indonesia dan Malaysia untuk selalu waspada dan berhati-hati serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan agar segera menghubungi KJRI Johor Bahru melalui KSATRIA di +60105288040.
Menurut keterangan KJRI Johor Bahru, yang diterima ANTARA di Kuala Lumpur, Kamis, serah terima ke-16 nelayan tradisional beserta kapal mereka dilakukan di atas kapal KN Pulau Nipah 321 milik BAKAMLA RI di perbatasan laut Indonesia dan Malaysia.
Wakil Pengarah Operasi Maritim Negeri Johor Kepten Maritim Kama Azri Kamil yang mewakili APMM Negeri Johor menyerahkan 16 Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kepada Konsul Jenderal (Konjen) RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto, yang kemudian menyerahkan mereka kepada Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto selaku Kepala Zona Bakamla Barat dari BAKAMLA RI.
Serah terima itu juga disaksikan oleh Direktur Operasi Laut BAKAMLA RI Laksamana Basri Mustari.
Pemulangan 16 nelayan tradisional, terdiri dari 13 orang yang merupakan awak kapal KM Surya Indah 10 yang berasal dari Bintan dan Lingga, Kepulauan Riau, yang pada 25 April 2024 ditangkap oleh APMM Zon Maritim Tanjung Sedili karena diduga masuk dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Malaysia.
Sedangkan tiga nelayan lainnya merupakan awak kapal KM Bintang Jaya 9, yang diselamatkan oleh Kapal Tentera Laut Diraja Malaysia saat hanyut sekitar Pulau Tioman, Johor, pada 5 Juli 2024. Mereka lalu diserahkan kepada APMM Pos Maritim Teluk Gading.
Pada 24 Juni lalu, hakim di Mahkamah Sesyen Kota Tinggi memutuskan seorang nelayan dari KM Surya Indah 10 yang dianggap sebagai nahkoda dijatuhi hukuman denda sebesar 1 juta Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp3,45 miliar subsider penjara lima bulan potong masa tahanan. Sedangkan untuk 13 nelayan dari kapal yang sama, hakim memutus bebas.
Selama proses hukum berlangsung mereka didampingi oleh pengacara yang difasilitasi oleh KJRI Johor Bahru. Dan telah berhasil mengupayakan pengembalian kapal KM Surya Indah 10 kepada para nelayan untuk digunakan kembali ke Indonesia.
Konjen RI Sigit mengatakan pemulangan sebanyak 16 nelayan dan kapal mereka terlaksana berkat kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia. KJRI Johor Bahru menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada berbagai pihak yang mendukung terlaksananya pemulangan 16 nelayan Indonesia tersebut.
KJRI Johor Bahru juga mengimbau para nelayan Indonesia yang tengah berlayar di perbatasan perairan Indonesia dan Malaysia untuk selalu waspada dan berhati-hati serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan agar segera menghubungi KJRI Johor Bahru melalui KSATRIA di +60105288040.