Sampit (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengalami kerugian sekitar Rp350 juta akibat insiden kendaraan pengangkut alat berat yang tersangkut hingga merobohkan tiang bando traffic light atau lampu lalu lintas di simpang empat Jalan Pelita dan Jalan HM Arsyad, Sampit.
“Nominal kerugian tersebut baru bersifat estimasi, meliputi objek pokok dulu, seperti traffic light, penerangan jalan umum (PJU) dan CCTV. Sedangkan, kabel jaringan dan lainnya yang juga masuk variabel masih dihitung tim teknis,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim Rody Kamislam dihubungi dari Sampit, Sabtu.
Rody menceritakan insiden yang menyebabkan kerusakan aset daerah tersebut. Pada Jumat (12/7) sekitar pukul 19:30 WIB truk tronton bermuatan alat berat datang dari Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit yang masuk ke dalam Kota Sampit melalui jalan HM Arsyad.
Tronton itu bermaksud menurunkan alat berat di PT Amin Permai, Jalan Tjilik Riwut. Namun, saat melintasi di simpang empat Jalan Pelita dan Jalan HM Arsyad bagian atas alat berat tersangkut tiang bando traffic light hingga menyebabkan kerusakan yang cukup parah.
Arus lalu lintas di lokasi tersebut pun sempat terhenti beberapa saat. Petugas Dishub dan Satlantas Kotim segera tiba untuk mengamankan lokasi dan mengatur lalu lintas, sekaligus pengumpulan data kejadian di lapangan.
“Karena kejadian ini, menyebabkan kerusakan aset daerah tentunya pihak yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Saat ini kami masih mengumpulkan data, kemudian segera kami koordinasikan dengan Satlantas. Termasuk terkait perbaikannya,” jelasnya.
Baca juga: Kecamatan ini terpilih jadi tuan rumah MTQ dan FSQ Kotim 2025
Rody melanjutkan, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi pihaknya bersama instansi terkait dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam pengawalan kendaraan angkutan alat berat dan barang khusus, supaya tidak terjadi insiden serupa ke depan.
“Karena yang namanya pelayanan terus berjalan. Pengangkutan sarana prasarana dan sebagainya tidak bisa dihindari, tapi bagaimana kita mengaturnya supaya bisa memperkecil potensi insiden,” ucapnya.
Rody menyebutkan, insiden ini akan menjadi pembahasan bersama pimpinan agar ke depan tingkat pengamanan untuk pelayanan angkutan alat berat dalam kota bisa lebih baik. Misalnya, dengan pengaturan jalur dan jam melintas.
Terkait Jalan Mohammad Hatta atau Jalan Lingkar Selatan yang diperuntukan bagi kendaraan dengan bobot di atas delapan ton saat ini kondisinya rusak berat dan rawan dilewati kendaraan angkutan.
Jalan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut telah beberapa kali diusulkan untuk perbaikan, tetapi belum ada tindak lanjut. Sedangkan, Pemkab Kotim tidak bisa serta merta mengambil alih perbaikan jalan itu, lantaran aturan terkait kewenangan.
Kendati demikian, usulan ke provinsi terus disampaikan. Pihaknya juga berharap dengan adanya perwakilan Dapil Seruyan-Kotim di DPRD Kalteng bisa membantu menyuarakan aspirasi terkait perbaikan Jalan Lingkar Selatan.