RPJPD Gumas harus jadi landasan calon kepala daerah susun visi misi

id pemkab gumas, pj bupati gumas herson b aden, rpjpd 2025-2045 gumas, kuala kurun

RPJPD Gumas harus jadi landasan calon kepala daerah susun visi misi

Pj Bupati Gumas Herson B Aden menyampaikan sambutan saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Jumat (19/7/2024). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) -
Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Herson B Aden menegaskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 harus menjadi landasan ketetapan bagi calon kepala daerah.
 
Landasan yang dimaksud adalah dalam merumuskan dan menyusun visi serta misi calon kepala daerah, pada empat periode RPJPD selama 20 tahun ke depan, ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Jumat.
 
“RPJPD akan menjadi pedoman untuk menuju bagaimana Gumas pada tahun 2045 nanti. RPJPD akan kita kawal bersama, kita evaluasi, apakah masih relevan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman atau tidak. Apabila tidak relevan maka kita dapat mengubahnya,” sambung dia.
 
Pemkab Gumas mengawal RPJPD, hingga nanti dievaluasi oleh Gubernur Kalteng melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) provinsi, yang direncanakan pada 30 Juli 2024.
 
Jika berjalan lancar, tutur dia, maka sebelum minggu keempat RPJPD sudah dapat ditetapkan. Setelah ditetapkan, RPJPD ini akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan untuk umum.

Baca juga: DPRD Gumas setujui Raperda RPJPD 2025-2045 dengan beberapa catatan
 
Untuk diketahui, rapat paripurna mengagendakan penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD 2025-2045.
 
Agenda lainnya adalah penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2024, serta penandatanganan nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS 2025.
 
“Program dan kegiatan yang diusulkan dan ditampung dalam Perubahan APBD, harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran berjalan,” tegas Herson.
 
Lebih lanjut, dia juga mengingatkan perangkat daerah terkait langkah selanjutnya, usai persetujuan bersama KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024, maupun KUA dan PPAS APBD 2025.
 
Tahapan selanjutnya yang dimaksud bahwa untuk dokumen Perubahan RKA-SKPD 2024 hendaknya segera disampaikan kepada Inspektorat Gumas untuk ditinjau.
 
Rancangan Perubahan APBD 2024 juga akan segera disampaikan ke DPRD, sebagai bahan rapat pembahasan antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
 
Kemudian, untuk rancangan APBD 2025 juga akan segera disampaikan, mengingat sambil menunggu keluarnya rincian alokasi transfer ke daerah untuk tahun 2025 dari pemerintah pusat.
 
“Biasanya rincian transfer dari pemerintah pusat ke daerah tahun anggaran 2025 setelah Presiden Republik Indonesia menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025,” demikian Herson.

Baca juga: Kejari Gumas musnahkan barang bukti judi dadu, sajam hingga narkoba

Baca juga: Penjabat Bupati Gumas berharap bantuan pemprov tingkatkan jalan Tewah-Miri

Baca juga: Pemkab Gunung Mas maksimalkan upaya pencegahan korupsi