Polri ungkap kasus peredaran 157 kg sabu di Aceh dan Banten

id Polri,peredaran 157 kg sabu di Aceh,Aceh,Banten,Kalteng,Mukti Juharsa

Polri ungkap kasus peredaran 157 kg sabu di Aceh dan Banten

Direktu Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024). (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

“Total barang bukti yang disita di tempat kejadian perkara (TKP) adalah sabu-sabu sebanyak 157 kilogram di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang, Banten,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa di dalam pengungkapan kasus di Aceh Utara, pihaknya menangkap satu orang tersangka berinisial AR yang berperan sebagai transporter dan penjaga gudang.

Penyidik juga menetapkan lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut, yakni AN, LD, AD, ZF, dan PN.

“Semua adalah pengendali darat, transporter, dan pengendali laut,” kata dia.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan perahu. Adapun barang bukti yang disita adalah sabu-sabu sebanyak 50 kilogram.

Sementara itu, dalam pengungkapan kasus di Tangerang, Banten, penyidik menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 107 kilogram dalam kemasan teh China berwarna hijau.
 
Barang bukti yang disita dari para pelaku berupa seberat 157 kilogram sabu-sabu ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (22/7/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

“Untuk kasus yang ini, tersangkanya adalah TS, AS, dan SR,” kata dia.

Ketiganya memiliki peran sebagai kurir dan penjemput dan penjaga gudang. Penyidik juga memasukkan dua orang WNI dalam DPO, yakni KR dan BN yang berperan sebagai pengendali.

Modus operandi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut adalah menyelundupkan narkotika dari Myanmar ke Indonesia melalui jalur laut. Kemudian, barang tersebut disimpan dalam di rumah sewaan yang dijadikan sebagai gudang untuk dipasarkan di wilayah Banten dan Jakarta.

Mukti mengatakan, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman ancaman terberat adalah hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.