Kuala Kapuas (ANTARA) -
Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Erlin Hardi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III tahun sidang 2024.
“Tujuan penyusunan dokumen RPJPD Kapuas adalah sebagai pedoman atau acuan dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahunan,” kata Erlin Hardi di Kuala Kapuas, Senin.
Dengan memperhatikan isu dan permasalahan bidang sosial, ekonomi, infrastruktur dan tata kelola pemerintahan di kabupaten setempat, maka telah dirumuskan visi dan misi RPJPD Kapuas 2025-2045 yang diharap mampu menyesuaikan dan menyelesaikan berbagai permasalahan daerah.
Penyusunan RPJPD dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tata cara evaluasi Raperda tentang RPJPD, RPJMD, RKPD dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2024-2025.
Baca juga: DPMD Kapuas apresiasi Pemdes Sei Tatas Hilir peduli terhadap seni dan budaya
Adapun visi RPJPD Kapuas 2025-2045 adalah menuju kabupaten sejahtera yang maju, unggul, mandiri dan berkelanjutan dengan misi yakni mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, bermartabat, berbudaya dan religius.
Kemudian, tambahnya, mewujudkan ekonomi yang produktif, inovatif, berdaya saing dan berketahanan serta pengelolaan Sumber Daya Alam, lingkungan dan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Dengan penting dan strategisnya dokumen RPJPD ini sebagai acuan Kabupaten Kapuas selama 20 tahun, maka kami berharap semoga dapat dibahas bersama untuk menghasilkan keluaran yang memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Kapuas,” demikian Erlin Hardi.