Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang kepala desa di Kabupaten Pidie dengan hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Terdakwa atas nama Marwan, menjabat sebagai Kepala Desa Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, pada 2019 dan 2020.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Marwan membayar denda Rp200 juta subsider atau hukuman pengganti tiga bulan kurungan.
Terdakwa Marwan juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp196,19 juta lebih. Jika terdakwa tidak membayar, maka dihukum dua tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Marwan dengan hukuman lima tahun penjara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp428,2 juta. Apabila tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Sukriyadi dan kawan-kawan mendakwa terdakwa Marwan melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, tahun anggaran 2019 dan 2020.
"Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai ketentuan hukum dan melaporkan tidak sesuai kenyataan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp428,2 juta," kata JPU.
Berita Terkait
Polri kirim tim ke lokasi PON Aceh-Sumut terkait indikasi kasus korupsi
Jumat, 13 September 2024 21:15 Wib
Sidang perdana eks Bupati Kobar Ujang Iskandar terkait korupsi
Jumat, 13 September 2024 13:38 Wib
Pengadilan perkuat vonis mantan Dirut PERTAMINA terkait korupsi
Rabu, 11 September 2024 18:12 Wib
DPMD Kapuas dukung program percontohan desa anti korupsi
Rabu, 11 September 2024 16:24 Wib
KPK: Korupsi pengadaan xray rugikan negara Rp82 miliar
Selasa, 10 September 2024 20:31 Wib
Korupsi pengadaan xray, KPK panggil sejumlah pejabat Kementan
Selasa, 10 September 2024 20:25 Wib
Geledah rumah Mendes, KPK sita uang tunai dan barang bukti elektronik
Selasa, 10 September 2024 20:18 Wib
Vonis Syahrul Yasin Limpo diperberat jadi 12 tahun
Selasa, 10 September 2024 20:13 Wib