Pangkalan Bun (ANTARA) -
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mengunjungi para pelaku industri kecil menengah (IKM) di Kecamatan Pangkalan Banteng.
"Tujuan kita yaitu untuk memonitor pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT)," kata Penyuluh Perindustrian Disperindagkop UKM Kobar Rita Novianti di Pangkalan Bun, Minggu.
Rita mengatakan, pihaknya juga melakukan penjaringan terhadap pelaku IKM yang sudah memiliki basis data untuk dapat mengikuti pelatihan desain kemasan.
"Melalui kegiatan tersebut, diharap dapat menjaring pelaku usaha untuk mengikuti kegiatan pelatihan desain kemasan yang dapat meningkatkan daya jual produk IKM di wilayah setempat," ucapnya.
Menurutnya, sertifikasi dan legalitas usaha merupakan aspek penting dalam pengembangan usaha kecil dan menengah.
"Dengan memiliki sertifikat halal, NIB, dan P-IRT, mereka dapat memperluas penjualan di pasaran dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka," tuturnya.
Rita menyampaikan, pada kunjungan yang dilakukan pihaknya juga memberikan informasi mengenai prosedur dan persyaratan memperoleh sertifikat halal, NIB, dan P-IRT.
"Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan tersebut," tambahnya.
Dia mengatakan, bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di SIINas akan diikutsertakan dalam pelatihan desain kemasan.