Pulang Pisau (ANTARA) -
Penjabat Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Nunu Andriani menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani telah menggunakan data berbasis digital agar tepat waktu dan sasaran untuk menunjang kegiatan pertanian secara luas.
“Teknis penyaluran pupuk bersubsidi yang dilaksanakan di Kecamatan Maliku dan Sebangau Kuala terbagi dua, yaitu dengan Kartu Tani dan iPubers sehingga diharapkan penyaluran tepat sasaran kepada para petani,” kata Nunu Andriani di Pulang Pisau, Rabu.
Dikatakannya sebelum pupuk bersubsidi disalurkan, PT Pupuk Indonesia telah memberi sosialisasi kepada distributor, pemilik kios, gapoktan, poktan, dan para petani terkait proses bisa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut.
Data penerima sudah berbasis digital yang lebih praktis dan tepat sasaran dengan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP melalui aplikasi iPubers dan terdapat standarisasi bukti dalam penebusan pupuk bersubsidi.
“Dalam penyaluran pupuk bersubsidi dibutuhkan pengetahuan digitalisasi yang baik juga sinergi antara distributor, pemilik kios, petani dan penyuluh pertanian,” ucapnya.
Nunu Andriani saat melihat dari dekat kegiatan sosialisasi pupuk bersubsidi di Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku menjelaskan, untuk Pulang Pisau alokasi pupuk bersubsidi pada sektor pertanian 2024 tingkat kecamatan, telah diatur dalam Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 196 Tahun 2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan jumlah pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 1.686.000 kilogram dan NPK sebanyak 2.131.000 kilogram. Kios tani yang menyediakan pupuk bersubsidi di kabupaten setempat sebanyak 12 buah.
Legalitas penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pulang Pisau mengacu pada Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 disampaikan pemerintah pusat tanggal 22 April 2024 yang mengatur tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian yang perlu ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk pengaturan pupuk bersubsidi.
Namun pada perjalanannya terjadi evaluasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani melalui Keputusan Dirjen PSP Kementan Nomor 30/KPTS/RC.210/B/02/2024 tanggal 24 Juni 2024.
Nunu Andriani meminta kepada para pelaku pertanian dalam arti luas yang berkepentingan agar dapat saling dukung dan saling membantu dalam menjalankan berbagai kebijakan pembangunan pertanian untuk meningkatan kesejahteraan petani dan kemajuan daerah.