Kuala Pembuang (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menyoroti tentang aktivitas penangkapan kepiting secara berlebihan, terutama terhadap kepiting yang dalam kondisi bertelur.
"Kami imbau agar masyarakat untuk tidak menangkap kepiting secara berlebih. Khususnya adalah kepiting yang kondisinya sedang bertelur," pinta Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Seruyan Bejo Riyanto di Kuala Pembuang, Kamis.
Menurutnya jika mengacu ketentuan atau regulasi yang ada, maka penangkapan kepiting betina bertelur memang tidak diperbolehkan atau dilarang.
Baca juga: DPRD-Pemkab Seruyan laksanakan paripurna terkait perubahan KUA-PPAS
"Hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan," tegas Bejo.
Untuk itu dia menekankan, aktivitas penangkapan kepiting yang bertelur tentu dilarang dan sudah diatur dalam undang-undang perikanan, maka diharapkan untuk dipatuhi oleh semua pihak.
Baca juga: DPRD minta Pemkab Seruyan tingkatkan dukungan pembangunan rumah ibadah
Oleh karenanya, dia mengatakan, perlu kesadaran dan kemauan semua pihak dalam menjaga populasi kepiting agar tetap ada, yakni salah satunya dengan tidak menangkap kepiting yang bertelur.
Baca juga: DPRD harapkan pelaksanaan MTQH dan FSQ Seruyan semakin berkembang
Baca juga: Dinilai strategis, Ketua DPRD minta Pemkab Seruyan pacu pengembangan budi daya perikanan