DPRD-Pemkab Seruyan laksanakan paripurna terkait perubahan KUA-PPAS

id dprd seruyan, kuala pembuang

DPRD-Pemkab Seruyan laksanakan paripurna terkait perubahan KUA-PPAS

Rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2024, Kuala Pembuang, (31/7/2024). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Kuala Pembuang (ANTARA) -

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2024.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan Bambang Yantoko di Kuala Pembuang, Rabu, mengatakan, paripurna ini adalah agenda pidato pengantar bupati Seruyan terkait penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Baca juga: DPRD minta Pemkab Seruyan tingkatkan dukungan pembangunan rumah ibadah

"Agenda rapat paripurna ini adalah pidato pengantar terkait penyampaian rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Seruyan 2024," jelas Bambang Yantoko.

Dalam rapat paripurna ini, Bambang memimpin kegiatan yang turut didampingi Wakil Ketua II DPRD Seruyan M Aswin di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Baca juga: DPRD harapkan pelaksanaan MTQH dan FSQ Seruyan semakin berkembang


Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor mengatakan, penyusunan perubahan KUA PPAS 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019," jelasnya.

Baca juga: Dinilai strategis, Ketua DPRD minta Pemkab Seruyan pacu pengembangan budi daya perikanan

Dia mengatakan, perubahan anggaran dan belanja selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, juga untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karenanya dalam rancangan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024 tersebut, mengacu pada perubahan RKPD tahun anggaran 2024.

Baca juga: PBS diminta dukung pengembangan SDM di Seruyan

Baca juga: Legislator minta Pemkab Seruyan perhatikan sarpras kesehatan