Dishub Kotim batasi kendaraan berat melintasi jalan dalam kota

id Dishub Kotim batasi kendaraan berat melintasi jalan dalam kota, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim

Dishub Kotim batasi kendaraan berat melintasi jalan dalam kota

Dishub Kotim tertibkan kendaraan berat yang masuk dalam kota pada jam sibuk, Kamis (1/8/2024). ANTARA/HO-Dishub Kotim

Sampit (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah membatasi lalu lintas kendaraan berat di dalam Kota Sampit, terutama pada jam sibuk, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Untuk kendaraan berat atau truk muatan yang masuk dalam kota jam operasionalnya kami atur agar tidak secara sporadis masuk dalam kota seperti kendaraan biasa,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kotim Rody Kamislam di Sampit, Sabtu.

Kendaraan berat yang melintasi jalan dalam kota masih menjadi problematika di Sampit, sebab kendaraan tersebut sejatinya tidak boleh melintas di dalam kota yang padat penduduk. Ditambah lagi kapasitas jalan yang terbatas, yakni hanya boleh dilewati kendaraan dengan bobot maksimal 8 ton muatan sumbu terberat.

Kendati demikian, Dishub Kotim masih memberikan dispensasi atau kelonggaran dan tidak bisa sepenuhnya melarang kendaraan berat untuk melintas, lantaran infrastruktur jalan belum mendukung. 

Jalan Mohammad Hatta atau Jalan Lingkar Selatan yang diperuntukkan bagi kendaraan berat, saat ini kondisinya rusak berat dan berpotensi menyebabkan insiden apabila kendaraan bermuatan melalui jalan tersebut. 

Sementara status jalan tersebut merupakan jalan provinsi, sehingga kewenangan untuk perbaikan jalan berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 

Sebelumnya, Pemkab Kotim melalui konsorsium bersama sejumlah perusahaan besar swasta telah melakukan perbaikan darurat dengan material agregat pada jalan tersebut agar fungsional. 

Baca juga: DPKP Kotim kembangkan pertanian jagung untuk pasokan pabrik pakan

Namun, seiring berjalannya waktu dan banyaknya kendaraan berat yang melintas dengan kapasitas jalan yang belum memenuhi standar, sehingga jalan itu kembali rusak. Pemkab Kotim sudah beberapa kali mengusulkan perbaikan jalan tersebut namun belum ada kepastian.

“Kami juga sudah komunikasikan ini dengan dinas terkait, lalu informasi lisannya pemerintah provinsi akan menganggarkan perbaikan jalan itu pada anggaran perubahan ini,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dengan kondisi saat ini Dishub Kotim tidak bisa melarang sepenuhnya kendaraan berat untuk melintas. Akan tetapi, ia berharap semua pihak saling memahami dan mengikuti aturan. 

Jika kendaraan berat khususnya muatan dilarang melintas hal itu dapat berdampak pada perekonomian di Kotim bahkan berpotensi menyebabkan inflasi, terlebih jika muatan yang diangkut berupa logistik.

“Kita doakan saja agar pemerintah provinsi dapat segera menganggarkan perbaikan Jalan Lingkar Selatan, supaya jalan itu bisa fungsional dan kapasitasnya ditingkatkan. Dengan begitu kendaraan berat yang masuk dalam kota bisa kami tertibkan total,” demikian Rody.

Kendati demikian, Dishub Kotim belum menetapkan jam pasti larangan kendaraan berat masuk dalam kota. Sementara ini pihaknya melakukan patroli secara berkala pada jam sibuk, seperti saat jam masuk dan pulang sekolah, serta pada jam kerja.

Sementara pada 2022 lalu, Dishub Kotim yang kala itu dipimpin oleh Johny Tangkere sebagai kepala dinas juga pernah memberlakukan aturan serupa. Pembatasan kendaraan masuk dalam kota diberlakukan pada pukul 06:00 - 07:00 WIB dan 12:00 - 13:00 WIB. 

Baca juga: Pelatihan pemangku adat di Kotim menyamakan pemahaman untuk hindari perselisihan

Baca juga: Pengusaha perkebunan berharap kemudahan perizinan

Baca juga: Potensi karhutla di Kotim menurun pasca hujan lebat