Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Ketua Umum PKB itu dilaporkan oleh seorang pria bernama Musyanto selaku Ketua Padepokan Hukum Indonesia. Dia mendaftarkan pengaduannya tersebut ke Kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto setelah selesai mendaftarkan pengaduannya tersebut.
Dia mengatakan bahwa pengaduan itu dilakukan karena inisiatifnya sebagai warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga parlemen agar membangun negara yang sehat. Menurutnya penyalahgunaan kewenangan itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Dalam pengaduannya, dia menyerahkan sejumlah dokumen yang memuat bukti-bukti mengenai hal itu. Pada beberapa hari ke depan, dia memastikan bakal melengkapi dengan bukti-bukti lainnya.
Meski begitu, dia membantah bahwa pengaduannya tersebut berkaitan dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini. Dia pun mengaku bukan merupakan anggota dari dua organisasi tersebut.
Dia juga mengaku mendukung DPR yang mengadakan Panitia Khusus (Pansus) Angket yang mengusut permasalahan penyelenggaraan haji 2024.
"Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita mendukung kita, nggak mungkin kita nggak dukung," kata dia.
Berita Terkait
Pesawat Super Air Jet Jakarta-Aceh batal mendarat, ini penyebabnya
Jumat, 6 September 2024 16:05 Wib
TNI AU kenalkan sejarah Lanud Iskandar melalui bangunan Heritage Cornelius Willem
Kamis, 5 September 2024 14:35 Wib
Cak Imin sebut fondasi PKB menuju Pemilu 2029 semakin kuat bersama Wapres
Minggu, 25 Agustus 2024 16:47 Wib
Cak Imin sebut muktamar di Bali hadiah liburan buat kader
Sabtu, 24 Agustus 2024 22:30 Wib
Muhaimin Iskandar mengaku tak tahu ada rapat Baleg DPR bahas RUU Pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 13:26 Wib
Mendes Abdul Halim Iskandar diperiksa KPK terkait kasus dana hibah Jatim
Kamis, 22 Agustus 2024 13:21 Wib
Berkas dinyatakan lengkap, Ujang Iskandar dibawa ke Palangka Raya dan siap disidang
Rabu, 21 Agustus 2024 21:30 Wib
Ujang Iskandar dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait kasus korupsi
Rabu, 21 Agustus 2024 21:11 Wib