Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya resmi menerima tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung DPRD, Selasa (6/8/2024).
Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD Murung Raya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemkab, serta tamu undangan lainnya.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Likon, SH, MM, ini memberikan apresiasi terhadap kinerja eksekutif yang terus menunjukkan perbaikan dalam hal kedisiplinan, kinerja, dan inovasi untuk mencapai target pembangunan daerah. Likon menilai penyerahan tiga Raperda ini merupakan bukti konkret upaya eksekutif dalam menjalankan tugas pembangunan daerah.
“Hasil kerja tim eksekutif patut diapresiasi, terbukti dengan diserahkannya tiga Raperda ini. Sebagai pihak legislatif, kami akan melakukan evaluasi atas tiga dokumen tersebut,” ujar Likon.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, memaparkan isi dari ketiga Raperda yang diserahkan. Raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2023 telah melalui pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami berupaya keras untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Hermon.
Hermon menambahkan, RPJPD 2025-2045 disusun untuk mempersiapkan landasan bagi pemimpin daerah yang terpilih pada Pilkada serentak November 2024 mendatang. Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan dapat menjadi dasar penyelenggaraan perumahan yang layak dan kawasan permukiman yang aman, sehat, harmonis, serta berkelanjutan.
Rapat Paripurna ini menandai langkah awal DPRD Murung Raya untuk mengevaluasi dan menyempurnakan ketiga Raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.
Rapat ini dihadiri oleh anggota DPRD Murung Raya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemkab, serta tamu undangan lainnya.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Likon, SH, MM, ini memberikan apresiasi terhadap kinerja eksekutif yang terus menunjukkan perbaikan dalam hal kedisiplinan, kinerja, dan inovasi untuk mencapai target pembangunan daerah. Likon menilai penyerahan tiga Raperda ini merupakan bukti konkret upaya eksekutif dalam menjalankan tugas pembangunan daerah.
“Hasil kerja tim eksekutif patut diapresiasi, terbukti dengan diserahkannya tiga Raperda ini. Sebagai pihak legislatif, kami akan melakukan evaluasi atas tiga dokumen tersebut,” ujar Likon.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, memaparkan isi dari ketiga Raperda yang diserahkan. Raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2023 telah melalui pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami berupaya keras untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Hermon.
Hermon menambahkan, RPJPD 2025-2045 disusun untuk mempersiapkan landasan bagi pemimpin daerah yang terpilih pada Pilkada serentak November 2024 mendatang. Sementara itu, Raperda tentang Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan dapat menjadi dasar penyelenggaraan perumahan yang layak dan kawasan permukiman yang aman, sehat, harmonis, serta berkelanjutan.
Rapat Paripurna ini menandai langkah awal DPRD Murung Raya untuk mengevaluasi dan menyempurnakan ketiga Raperda tersebut sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.