KPU Pulang Pisau: Penyusunan visi dan misi bacalon disesuaikan RPJMD
Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Roby Hudin mengatakan bahwa punyusunan visi dan misi bagi bakal calon (Bacalon) bupati dan wakil bupati harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 disesuaikan dengan kebutuhan prioritas daerah.
“Kita sudah memfasilitasi ruang melalui sosialisasi kepada partai politik agar dalam penyusunan visi dan misi tetap sesuai dengan RPJMD di kabupaten setempat,” kata Roby Hudin di Pulang Pisau, Selasa.
Dijelaskannya, dengan visi dan misi yang mengacu kepada RPJMD ini diharapkan arah pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah bisa berjalan.
Dia juga menjelaskan dalam sosialisasi yang disampaikan KPU kepada partai politik dan pihak terkait ini juga melibatkan nara sumber dari Kepala Bapperida setempat Bakhzar Efendi dan beberapa masukan dari tenaga ahli yang memberikan rekomendasi kepada bacalon.
Rekomendasi tersebut, terang Roby Hudin, diantaranya perumusan visi serta program prioritas calon kepala daerah hendaknya memperhatikan kondisi tahun 2025 sebagai base line dan target capaian 2029 agar dapat menentukan rangkaian kinerja yang terstruktur.
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau pertegas tanggung jawab sosial investor
Target capaian 2029 untuk setiap indikator utama pembangunan (IUP) berdasarkan Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dikelompokkan berdasarkan misi dari Kabupaten Pulang Pisau untuk menentukan isu-isu strategis beserta arah kebijakan dan program prioritas yang terkait dengan indikator tersebut.
Roby Hudin mengungkapkan selain menyamakan persepsi dalam penyusunan visi dan misi bagi bakal calon, KPU setempat juga memberikan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 termasuk pemeriksaan kesehatan bagi para bacalon yang tahun ini berbeda dari Pilkada sebelumnya.
“Beberapa tahapan ini harus diketahui khususnya kepada partai-partai pengusung bacalon agar pada saatnya nanti sudah siap,” bebernya.
Dikatakan Roby Hudin, pelaksanaan pendaftaran pasangan calon dimulai 27-29 Agustus 2024 yang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan 27 Agustus-2 September 2024.
Setelah melalui beberapa tahapan proses administrasi, kelengkapan dan penelitian berkas, hingga masukan dan tanggapan masyarakat, selanjutnya penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Baca juga: Kadinkes: Dokter di Pulang Pisau wajib paham menatalaksana kasus stunting
Baca juga: Kadinkes: Dokter di Pulang Pisau wajib paham menatalaksana kasus stunting
Baca juga: Pemkab optimistis produksi beras Pulang Pisau jadi penyangga kebutuhan IKN
“Kita sudah memfasilitasi ruang melalui sosialisasi kepada partai politik agar dalam penyusunan visi dan misi tetap sesuai dengan RPJMD di kabupaten setempat,” kata Roby Hudin di Pulang Pisau, Selasa.
Dijelaskannya, dengan visi dan misi yang mengacu kepada RPJMD ini diharapkan arah pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah bisa berjalan.
Dia juga menjelaskan dalam sosialisasi yang disampaikan KPU kepada partai politik dan pihak terkait ini juga melibatkan nara sumber dari Kepala Bapperida setempat Bakhzar Efendi dan beberapa masukan dari tenaga ahli yang memberikan rekomendasi kepada bacalon.
Rekomendasi tersebut, terang Roby Hudin, diantaranya perumusan visi serta program prioritas calon kepala daerah hendaknya memperhatikan kondisi tahun 2025 sebagai base line dan target capaian 2029 agar dapat menentukan rangkaian kinerja yang terstruktur.
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau pertegas tanggung jawab sosial investor
Target capaian 2029 untuk setiap indikator utama pembangunan (IUP) berdasarkan Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dikelompokkan berdasarkan misi dari Kabupaten Pulang Pisau untuk menentukan isu-isu strategis beserta arah kebijakan dan program prioritas yang terkait dengan indikator tersebut.
Roby Hudin mengungkapkan selain menyamakan persepsi dalam penyusunan visi dan misi bagi bakal calon, KPU setempat juga memberikan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 termasuk pemeriksaan kesehatan bagi para bacalon yang tahun ini berbeda dari Pilkada sebelumnya.
“Beberapa tahapan ini harus diketahui khususnya kepada partai-partai pengusung bacalon agar pada saatnya nanti sudah siap,” bebernya.
Dikatakan Roby Hudin, pelaksanaan pendaftaran pasangan calon dimulai 27-29 Agustus 2024 yang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan 27 Agustus-2 September 2024.
Setelah melalui beberapa tahapan proses administrasi, kelengkapan dan penelitian berkas, hingga masukan dan tanggapan masyarakat, selanjutnya penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Baca juga: Kadinkes: Dokter di Pulang Pisau wajib paham menatalaksana kasus stunting
Baca juga: Kadinkes: Dokter di Pulang Pisau wajib paham menatalaksana kasus stunting
Baca juga: Pemkab optimistis produksi beras Pulang Pisau jadi penyangga kebutuhan IKN