Disdik Kotim tindak lanjuti hasil SPI Pendidikan oleh KPK

id Disdik Kotim tindak lanjuti hasil SPI Pendidikan oleh KPK, kalteng, disdik kotim, irfansyah, pendidikan

Disdik Kotim tindak lanjuti hasil SPI Pendidikan oleh KPK

Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah menanggapi hasil SPI Pendidikan 2023 oleh KPK RI, Sabtu (22/6/2024). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) -
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hasil SPI Pendidikan 2023 oleh KPK menunjukkan Kalteng masih rentan terhadap praktik korupsi, meskipun tidak disebutkan daerah mana yang terdapat temuan,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit.

Ia menjelaskan, SPI bertujuan untuk mengukur kondisi integritas pendidikan di semua jenjang pendidikan di tingkat nasional dan provinsi. Dengan capaian skor Indeks SPI Pendidikan secara nasional tahun 2023 adalah sebesar 73,7 dari skala 1-100.

Indeks tersebut diukur melalui tiga dimensi, yaitu karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.

Dimensi dengan indeks tertinggi di Provinsi Kalimantan Tengah adalah karakter, yaitu 76,05. Sedangkan indeks terendah berada pada dimensi tata kelola, yaitu 74,21, sementara untuk indeks ekosistem sebesar 74,54. 

Hasil pemetaan tiga dimensi integritas tersebut menunjukkan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah berada pada kategori tata kelola, ekosistem, dan karakter semuanya rendah (rendah-rendah-rendah atau RRR).

Berdasarkan temuan KPK, Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai terkorup ketiga se-Indonesia dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di seluruh jenjang pendidikan. Bisa dikatakan hal ini telah mencoreng citra dunia pendidikan di Bumi Tambun Bungai.

Meskipun, KPK tidak menyebutkan daerah mana yang ditemukan pelanggaran, namun hal ini harus menjadi bahan evaluasi semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung dan mengawal pengelolaan dana BOSP sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Bupati Kotim ingatkan kepala sekolah pahami betul aturan pengelolaan BOSP

Salah satu langkah yang diambil Disdik Kotim ialah memperketat pengawasan penggunaan dana BOSP.

“Salah satu upaya kami adalah dengan menggencarkan sosialisasi terkait petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOSP minimal dua kali setahun, supaya tidak terjadi kesalahan. Untuk semester pertama sudah kami lakukan, lalu kami mempersiapkan untuk semester kedua,” jelasnya.

Irfansyah menerangkan, sesuai Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2024, tugas dan fungsi Disdik kabupaten/kota dalam pengelolaan dana BOSP hanya sebatas pengawasan yang meliputi sosialisasi juknis pengelolaan, monitoring dan evaluasi. 

Disdik Kotim tidak bisa menentukan besaran dana BOSP yang diterima sekolah, karena dana tersebut langsung dari pusat berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) sekolah yang bersangkutan.

Ia menambahkan, pada 2023 lalu memang ada beberapa sekolah yang keliru dalam penyaluran dana BOSP. Namun, kesalahan ini terjadi karena ASN yang mengelola tidak memahami dengan benar aturan penggunaan dana BOSP, bukan atas unsur sengaja atau ingin korupsi.

Kekeliruan tersebut telah diatasi dengan cara pihak terkait mengembalikan dana yang sudah disalurkan ke kas dana BOSP sekolah untuk selanjutnya disalurkan sesuai juknis yang berlaku.

Kesalahan dalam memahami juknis bisa terjadi disebabkan adanya mutasi kerja dari ASN yang sebelumnya mengelola dana BOSP. Di sisi lain, juknis pengelolaan dana BOSP juga beberapa kali berubah.

“Maka dari itu kami berharap melalui sosialisasi yang telah kami laksanakan tidak ada lagi sekolah yang keliru dalam penyaluran dana BOSP, sehingga tepat sasaran dan peruntukannya,” demikian Irfansyah.

Baca juga: Bupati Kotim perbolehkan Disdik angkat guru kontrak jika perlu

Baca juga: Disdik Kotim buka saluran pengaduan kecurangan PPDB

Baca juga: Disdik Kotim: Pengawasan PPDB diperketat cegah pungli